- Faktor saran dan prasarana Â
Tentunya berbicara terkait sarana dan prasarana adalah suatu aspek penunjang dan pendukung dalam kegiatan penegakan hukum. Contoh dari sarana prasarananya seperti penjara, rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya. Sarana dan prasarana harus di tingkatkan lalu dikaji secara mendalam agar peningkatakan kualitas dan kuantitas semakin membaik kedepannya.
- Faktor masyarakat
Dalam aspek ini berkaitan dengan suatu pemahaman masyarakat dan pengetahuan masyarakat mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah hukum. Faktor ini juga berisi keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegakan hukum, apabila melanggar akan dikenai suatu sanksi.
- Faktor kebudayaan
Dalam bidang kebudayaan berisi tentang ketetapan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan mana larangan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat yang tentunya berkaitan dengan proses penegakan hukum. Faktor ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum yang ada dalam wilayahnya masing-masing.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Jawab : Pendekatan ini melihat hukum ekonomi syariah sebagai produk sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, seperti budaya, nilai, dan norma masyarakat. Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah penelitian tentang praktik jual beli sayuran di desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi untuk menganalisis praktik jual beli sayuran yang dilakukan oleh petani di desa. Penelitian ini menemukan bahwa praktik jual beli sayuran merupakan praktik yang sudah lama dilakukan oleh petani di desa. Praktik ini dilakukan karena petani membutuhkan modal untuk membeli bibit sayuran kembali.
Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial masyarakat. Hukum ekonomi syariah harus bisa mengakomodasi kebutuhan dan realitas sosial masyarakat.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Jawab : Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok. Sedangkan, Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia tidak adil Hukum di Indonesia sering kali digunakan untuk melegitimasi kekuasaan dan kepentingan elite penguasa. Hal ini menyebabkan hukum menjadi alat penindasan terhadap kelompok-kelompok yang lemah.