Kegiatan ekonomi masyarakat menunjukkan hubungan erat antara empat macam rumah tangga ekonomi, yaitu rumah tangga, perusahaan, pemerintah dan luar negeri. Bagan diatas menggambarkan pendapatan nasional yaitu pendapatan yang diterima oleh golongan-golongan masyarakat sebagai bentuk balas jasa sehubungan dengan produksi barang-barang dan jasa tersebut.
Sumber Pendapatan Negara Indonesia
Negara Indonesia memperoleh pendapatan dari pajak, retribusi daerah (PNBP), hibah, dan lainnya.
Penerimaan Negara dari Pajak
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar Indonesia. Pajak itu sendiri adalah pungutan yang dikenakan atas suatu benda, baik itu barang, jasa, atau barang tertentu yang mempunyai nilai guna, dan yang menjadi pembayaran wajib bagi warga negara yang telah memenuhi kriteria wajib pajak.Â
Di Indonesia, ada dua pihak yang berwenang memungut pajak, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dewan Negara memiliki kekuatan untuk mengumpulkan pajak pusat melalui Dewan Pajak.Â
Dewan daerah berwenang untuk memungut pajak daerah melalui dewan pajak. Total penerimaan pajak Indonesia setiap tahun dicatat oleh Badan Pusat Statistik. Besaran penerimaan pajak Indonesia tahun 2022 sebesar 6,375,560.40 miliar rupiah.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengatur bahwa PNBP adalah pungutan yang dibayar individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya.Â
Negara berhak menerima bagian dan menjadi penerimaan pemerintah pusat, selain penerimaan perpajakan dan hibah. Pendapatan ini dikelola melalui mekanisme APBN. Penerimaan bukan pajak Indonesia setiap tahun tercatat di Badan Pusat Statistik. Besaran PNBP tahun 2022 adalah 671,111.29 miliah rupaiah. Jenis-jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak bersumber dari:
- Pemanfaatan sumber daya alam meliputi pemanfaatan tanah, air, udara, ruang angkasa, dan sumber daya alam yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah. Contoh minyak dan gas.
- Layanan, misalnya setiap penyediaan barang, jasa, atau jasa administrasi yang menjadi tanggung jawab negara, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan undang-undang. Contohnya termasuk kereta api, pendidikan, perawatan kesehatan, dan hak cipta.
- Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan menggunakan, memanfaatkan, dan memindahtangankan semua barang yang dibeli/diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara.
- Pengelolaan barang milik negara adalah kegiatan di mana semua barang yang diperoleh atau diperoleh dengan mengorbankan anggaran pendapatan negara atau diperoleh melalui akuisisi lain yang sah digunakan, dilepaskan dan dialihkan.
- Pengelolaan dana adalah pengelolaan dana negara yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu. Misalnya anggaran pembangunan lainnya.
- Hak-hak negara lainnya adalah hak-hak negara di luar sumber-sumber penerimaan negara tersebut di atas yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya, barang sitaan yang dijual di lelang atau denda karena pelanggaran publik.
Hibah