Mohon tunggu...
MUHAMMAD KHOIRUL IMRON
MUHAMMAD KHOIRUL IMRON Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN KH. Achmad Siddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lika-liku UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

11 Juni 2022   10:36 Diperbarui: 11 Juni 2022   10:48 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan memberikan bantuan tambahan melalui anggaran negara dan daerah sesuai dengan hukum yang berlaku. karena pesantren berasal dari masyarakat, sumber utama pendanaannya seharusnya datang dari masyarakat juga sesuai UU No. 18 Tahun 2019 pasal 48 ayat 1.

selain itu pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat juga berasal dari sumber lain yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan (pasal 48 ayat 4).

UU Pesantren merupakan sebuah konsensus yang melibatkan sejumlah pihak yang bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan

mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun