Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan memberikan bantuan tambahan melalui anggaran negara dan daerah sesuai dengan hukum yang berlaku. karena pesantren berasal dari masyarakat, sumber utama pendanaannya seharusnya datang dari masyarakat juga sesuai UU No. 18 Tahun 2019 pasal 48 ayat 1.
selain itu pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat juga berasal dari sumber lain yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan (pasal 48 ayat 4).
UU Pesantren merupakan sebuah konsensus yang melibatkan sejumlah pihak yang bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan
mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H