1. Pengertian Keharmonisan Rumah Tangga
   Suatu pernikahan tentunya mendambakan rumah tangga yang harmonis. "Keharmonisan" berasal dari kata "harmonis" yaitu bersangkut paut dengan (mengenai) harmoni; seia sekata. "Keharmonisan" berarti keadaan harmonis, keselarasan dan keserasian.33 Rumah tangga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang keberadaannya mampu menghantarkan sebuah tatanan masyarakat yang baik. Untuk menciptakan keluarga yang harmonis sebagaimana diinginkan oleh masyarakat.
2. Kriteria Rumah Tangga Harmonis
  Ciri rumah tangga harmonis atau sakinah sebagaimana di dalam Alquran surah Ar rumm ayat 21 yaitu mengandung tiga unsur yang menjadi bangunan kehidupan sebagai tujuan perkawinan dalam Islam.Artinya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
3. Faktor--faktor Yang Mempengaruhi Keharmonisan Rumah Tangga
  Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah menurut syariat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga, maka terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga.
C. Pengaruh Usia Pernikahan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga
   Di Indonesia undang-undang yang mengatur tentang pernikahan tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorsng wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan bab II Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pernikahan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun.
RENCANA SKRIPSI DAN ARGUMENTASI
Berdasarkan uraian-uraian yang telah peneliti paparkan pada bab sebelumnya, maka dalam bab ini peneliti dapat mengambil kesimpulan pernikahan di bawah umur lebih berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga karena dengan umur yang masih muda akan banyak mengundang masalah yang tidak diharapkan karena segi psikologisnya belum matang. Tidak jarang pasangan mengalami keruntuhan dalam rumah tangga karena perkawinan yang masih terlalu muda.Dengan adanya Undang-undang yang mengatur batas umur untuk menikah agar terciptanya tujuan dari pernikahan itu sendiri yakni, menciptakan keluarga yang harmonis kekal dan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Pernikahan di bawah umur lebih banyak memberi dampak negatif dibandingkan dampak positif terhadap keharmonisan dalam rumah tangga, maka dari itu dengan adanya batasan umur dalam menikah bisa menjadi indikator dalam membina rumah tangga dengan kesiapan secara mental dan siap secara ekonomi untuk keluarga yang harmonis.Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu penyebab tidak terwujudnya keharmonisan yang ada dalam rumah tangga, selain itu pasangan yang menikah di umur muda juga belum siap secara sosial ekonomi. Pada umumnya mereka belum mempunyai pekerjaan tetap sehingga kesulitan ekonomi bisa memicu terjadinya permasalahan dalam rumah tangga dan saya menyimpulkan
1. Pernikahan dini memang tidak dilarang, akan tetapi lebih baiknya jika pernikahan dilakukan dengan kesiapan yang benar-benar matang karena dalam pernikahan mengharuskan matang jiwa raga untuk menciptakan keharmonisan rumah tangga.