Penyelesaian Sengketa Waris
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, pada bab I ketentuan umum Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa sengketa publik adalah sengketa-sengketa di bidang lingkungan hidup, hak asasi manusia, perlindungan konsumen, pertanahan dan perburuhan yang melibatkan kepentingan banyak buruh.
Latar belakang munculnya sengketa dalam pembagian harta warisan karena adanya ketidakadilan, ketidakpastian, dan ketidaktertiban. Namun demikian, perlu pula dipikirkan, adalah sungguh baik apabila manusia dapat menghindar dari sengketa kemudian hari
Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan.
Masing-masing badan peradilan mempunyai kewenangan tersendiri sesuai dengan lingkup kewenangan yang diberi- kan oleh undang-undang dan merupakan kewenangan yang absolut bagi badan peradilan tersebut
Kewenangan yang absolute adalah, badan peradilan manakah yang berwenang untuk mengadili suatu sengketa  perdata. Â
Apakah  sengketa  yang terjadi merupakan kewenangan pengadilan negeri atau pengadilan agama atau pengadilan tata usaha negara, contohnya: masalah perceraian bagi orang Islam merupakan kewenangan pengadilan agama  untuk  memeriksa,  mengadili,  dan memutuskannya. Sedangkan kalau menyangkut keputusan badan/pejabat tata usaha negara merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara.
Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan
Alternative dispute resolution (ADR) memungkinkan penyelesaian sengketa secara informal, sukarela, dengan kerjasama langsung antara kedua belah pihak yang menuju pada pemecahan sengketa yang saling menguntungkan. Dukungan dari masyarakat bisnis dapat dilihat dari klausul perjanjian dalam berbagai kontrak belakangan ini.Â
Saat ini kaum bisnis Indonesia sudah biasa mencantumkan klausul Alternative dispute resolution (ADR) pada hampir setiap kontrak yang dibuatnya. Contoh klausul Alternative dispute resolution (ADR) yang tercantum dalam kontrak adalah:
"Semua sengketa yang mungkin timbul antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian ini, akan diselesaikan dengan musyawarah oleh para pihak dan hasilnya akan dibuat secara tertulis. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka dari para pihak sepakat untuk membawa perkaranya ke pengadilan Keterlibatan pihak ketiga dalam Alternative dispute resolution (ADR) adalah dalam rangka  mengusahakan  agar para  pihak  mencapai  sepakat  untuk menyelesaiakan sengketa yang timbul.
Kelebihan
Pertama,dari segi interface tata letak layout jurnal sangat menarik. Kedua dari segi penulis, penulis berusaha memeberi banyak pengertian dari berbagai pendapat ahli-ahli hukum. Selain itu, penulis juga menggunakan banyak refrensi dari buku, peraturan perundang-undang, hingga jurnal lainnya. Ketiga, dari pembahasan, sangat mudah dipahami,