Mohon tunggu...
erwin fatkhurrohman
erwin fatkhurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Waris di Indonesia

30 Mei 2023   09:29 Diperbarui: 30 Mei 2023   09:42 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul
KAJIAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN ATAS TANAH AKIBAT TIDAK DILAKSANAKANNYA WASIAT OLEH AHLI WARIS DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU II KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)

Jurnal
Jurnal Wawasan Yuridika

Penerbit
Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Volume
32, (1), 22-37

Tahun
2015

Penulis
Anita Kamilah dan M. Rendy Aridhayandi

Reviewer/Nim
Erwin Fatkhurrohman

Tanggal
Selasa 30 Mei 2023
Latar Belakang

Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia, pemilikan hak atas tanah memiliki peranan yang yang sangat penting, hal ini dapat dilihat dari pengertian hak milik itu sendiri, yang bersifat turun temurun, terkuat, dan terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah. Dari kata turun temurun tersebut artinya hak atas tanah tersebut dapat diwariskan kepada ahli-ahli warisnya.

Berdasarkan kenyataan yang ada dalam masyarakat dan pada kehidupan sehari- hari, sering terjadi sengketa dan masalah- masalah yang timbul ketika pembagian harta warisan dilaksanakan. Adapun yang dimaksud sengketa menurut Duene Ruth- Hefelbower adalah kondisi yang terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan posisi yang tidak selaras, tidak cukup sumber dan tindakan salah satu pihak menghalangi, atau mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil.8 Penyelesaian sengketa berkenaan dengan waris dapat dilakukan dengan cara hukum waris Islam, hukum waris barat dan hukum waris adat. 

Bahkan mengingat sensitifnya bidang hukum warisan ini, untuk menjaga per- selisihan dikemudian hari, ada beberapa pewaris yang sudahmengamanatkan pembagian warisan tersebut sesuai dengan kehendaknya dan hal tersebut diamanatkan kepada ahli-ahli waris.

Jika pelaksanaan pembagian warisan tersebut, dapat dilaksanakan sebagaimana telah disepakati para ahli warisnya, bahkan pembagian warisan tersebut telah dilaksanakan sesuai amanat atau wasiat pewaris semasa hidupnya, maka tujuan pewarisan tersebut telah dapat dilaksanakan dengan baik. 

Namun seringkali ditemui suatu persoalan, ketika pewaris sudah benar-benar meninggal, para   ahli   waris   tidak   melaksanakan isi wasiat tersebut, yang kemudian menimbulkan konflik atau persengketaan yang apabila tidak diselesaikan dengan baik dapat berdampak pada terganggunya hubungan kekeluargaan di antara pewaris. Dalam jurnal ini penulis membatasi bahasan dengan analisis mengenai: (1) Latar belakang munculnya sengketa dalam pembagian harta warisan; (2) Proses pembagian warisan hak atas tanah yang di landasi surat wasiat; (3) Cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan para ahli waris penerima wasiat sebagai akibat tidak dilaksanakannya surat wasiat

Pembahasan
Hukum Waris


Hukum waris, adalah kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat  dari  pemindahan  ini bagi orang-orang yang memper- olehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.

Di dalam membicarakan hukum waris, maka ada 3 (tiga) hal yang perlu men- dapat perhatian, di mana ketiga hal ini merupakan unsur-unsur pewarisan, yaitu:Orang yang meninggal dunia/ pewaris/erflater.
Orang yang meninggal dunia/ pewaris.

Pewaris ialah orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan hak dan kewajiban kepada orang lain yang berhak menerimanya. Menurut Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Kemudian, menurut ketentuan Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambil setelah ketetapan yang sah. 

Dengan demikian, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) ada dua macam waris, yaitu waris ab intestate (tanpa wasiat) dan waris wasiat
Ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan.

Ahli waris yaitu orang yang masih hidup yang oleh hukum diberi hak untuk menerima hak dan kewajiban yang ditinggal oleh pewaris. Ada tiga dasar untuk menjadi ahli waris, yaitu, ahli waris atas dasar hubungan darah, ahli waris atas dasar perkawinan dengan si pewaris, dan ahli waris atas dasar wasiat.

Harta Waris

Harta Waris adalah benda yang diberikan atau dibagikan kepada ahli waris. Menurut Pasal 499 KUH Perdata, disebutkan bahwa: "Benda adalah tiap- tiap barang dan tiap-tiap  hak,  yang  dapat dikuasai oleh hak milik". Selain itu, secara yuridis pengertian benda ialah segala sesuatu yang dapat menjadi objek eigendom (hak milik). 

Barang-barang bergerak, dan barang-barang tidak bergerak. Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan sesuai Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak-hak yang melekat pada benda bergerak sesuai Pasal 511 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (BW), misalnya hak memungut hasil atas benda.

Penyelesaian Sengketa Waris

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, pada bab I ketentuan umum Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa sengketa publik adalah sengketa-sengketa di bidang lingkungan hidup, hak asasi manusia, perlindungan konsumen, pertanahan dan perburuhan yang melibatkan kepentingan banyak buruh.

Latar belakang munculnya sengketa dalam pembagian harta warisan karena adanya ketidakadilan, ketidakpastian, dan ketidaktertiban. Namun demikian, perlu pula dipikirkan, adalah sungguh baik apabila manusia dapat menghindar dari sengketa kemudian hari

Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan.

Masing-masing badan peradilan mempunyai kewenangan tersendiri sesuai dengan lingkup kewenangan yang diberi- kan oleh undang-undang dan merupakan kewenangan yang absolut bagi badan peradilan tersebut
Kewenangan yang absolute adalah, badan peradilan manakah yang berwenang untuk mengadili suatu sengketa  perdata.  

Apakah  sengketa  yang terjadi merupakan kewenangan pengadilan negeri atau pengadilan agama atau pengadilan tata usaha negara, contohnya: masalah perceraian bagi orang Islam merupakan kewenangan pengadilan agama  untuk  memeriksa,  mengadili,  dan memutuskannya. Sedangkan kalau menyangkut keputusan badan/pejabat tata usaha negara merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara.

Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan

Alternative dispute resolution (ADR) memungkinkan penyelesaian sengketa secara informal, sukarela, dengan kerjasama langsung antara kedua belah pihak yang menuju pada pemecahan sengketa yang saling menguntungkan. Dukungan dari masyarakat bisnis dapat dilihat dari klausul perjanjian dalam berbagai kontrak belakangan ini. 

Saat ini kaum bisnis Indonesia sudah biasa mencantumkan klausul Alternative dispute resolution (ADR) pada hampir setiap kontrak yang dibuatnya. Contoh klausul Alternative dispute resolution (ADR) yang tercantum dalam kontrak adalah:

"Semua sengketa yang mungkin timbul antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian ini, akan diselesaikan dengan musyawarah oleh para pihak dan hasilnya akan dibuat secara tertulis. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka dari para pihak sepakat untuk membawa perkaranya ke pengadilan Keterlibatan pihak ketiga dalam Alternative dispute resolution (ADR) adalah dalam rangka  mengusahakan  agar para  pihak  mencapai  sepakat  untuk menyelesaiakan sengketa yang timbul.

Kelebihan
Pertama,dari segi interface tata letak layout jurnal sangat menarik. Kedua dari segi penulis, penulis berusaha memeberi banyak pengertian dari berbagai pendapat ahli-ahli hukum. Selain itu, penulis juga menggunakan banyak refrensi dari buku, peraturan perundang-undang, hingga jurnal lainnya. Ketiga, dari pembahasan, sangat mudah dipahami,

Kekurangan
Dengan banyak refrensi sangat disayangkan rasanya apabila pembahasan yang dibahas terlalu singkat.

#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2023
#prodiHKI
#fasyauinsaidsurakarta
#tugastambahanhpii

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun