1) pemerintahan Soeharto yang menempatkan perempuan untuk berperan hanya sebagai istri dan ibu, dan mengabaikan hak-hak mereka sebagai warga negara;Â
2) mengesahkan segala bentuk diskriminasi perempuan, serta mengembalikan hak-haknya sebagai manusia dan warga negara;Â
3) menafsirkan ulang teks-teks agama dengan cara pandang baru yang lebih lembut terhadap perempuan, sesuai dengan waktu dan situasi.
Teori feminisme ini memunculkan suatu gerakan kaum perempuan untuk memperjuangkan hak-hak yang mereka miliki sebagai manusia, agar mereka tidak dipandang sebelah mata oleh kaum laki-laki. Gerakan ini juga menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dengan tidak meninggalkan kewajibanya sebagai seorang perempuan. Gerakan perempuan dalam pembaruan pemikiran Islam di Indonesia cukup berpengaruh terhadap kebijakan negara, seperti terbentuknya Komnas Perempuan. Perubahan kata "peran wanita" dalam GBHN lama menjadi "pemberdayaan perempuan", inpres No.9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam berbagai sektor pembangunan, serta kebijakan-kebijakan mengenai perempuan yang terus diperbaharui dan Lembaga serta organisasi yang terus lahir dan berkembang.
Hal yang menurut saya menarik dalam bab ini adalah terdapat pembahasan mengenai keperawanan (Virginitas) dan inses (Inces).
Konsep keperawanan adalah konsep yang dibentuk oleh konstruksi nilai dari masyarakat partriarkat yang tujuannya tidak lain dari pengutamaan laki-laki dan pengecilan diri perempuan dengan melihat perempuan dari selapis tipis selaput dara dan bukan pada kepribadiannya, pemikirannya, keilmuannya, keterampilannya, dan berbagai aktivitasnya yang mencerminkan kemanusiaan perempuan secara total. Akan tetapi, itulah potret nyata dari para pria di lingkungan masyarakat kita. Kemudian mengenai inses, Inces adalah praktik seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarga dekatnya. Praktik inces ini merupakan perkara kejahatan yang memiliki nilai yang sama dengan bentuk-bentuk kejahatan lainnya. Sudah saatnya praktik ini dimunculkan sebagai persoalan publik dan tidak sebagai semata-mata persoalan individu atau keluarga dan pelakunya harus memperoleh sanksi yang berat dalam praktik inces ini.
Menurut saya buku ini sangat recommended untuk dibaca terutama bagi yang melakukan studi gerakan perempuan. Pembahasan dalam buku ini merupakan pembahasan yang sebagian orang hal yang tabu. Jadi, ketika membaca buku ini dapat mengubah pola pikir bahwa masih banyak masyarakat kita yang bersistem patriarki, serta memberikan wawasan kepada pembaca bahwasanya kesetaraan gender itu harus diperjuangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H