Mohon tunggu...
Schatzi Aprilluna
Schatzi Aprilluna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya merupakan mahasiswa semester 6 jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Boleh Pernikahan dengan Non-Muslim Dilaksanakan?

1 Mei 2023   06:20 Diperbarui: 1 Mei 2023   06:54 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana diketahui, bahwa pernikahan adalah hubungan dua manusia yang setara. Kesetaraan ini minimal dilihat dalam empat aspek: sama hidup, sama manusia, sama dewasa dan sama-sama saling cinta. Pondasi rumah tangga dalam pernikahan sangat ditentukan sejak dalam proses pemilihan pasangan hidup. Itu sebabnya, pondasi ini harus kokoh, agar tidak goyah saat ada goncangan. Terlebih, dengan beban yang berat dengan hadirnya buah hati, maka dibutuhkan pondasi yang kuat dan mapan.

Kekuatan pondasi rumah tangga bukan ditentukan oleh keacntikan atau ketampanan, karena keduanya bersifat relatif sekaligus cepat pudar. Juga bukan ditentukan oleh harta kekayaan, karena harta mudah didapat sekaligus mudah lenyap. Kelanggengan rumah tangga juga tidak ditentukan status sosial atau kebangsawanan, karena yang ini pun bersifat sementara. Pondasi rumah tangga yang dapat mengawetkan ikatan pernikahan sejatinya adalah pondasi nilai-nilai spitual yang diyakini (ajaran agama).

Fenomena maraknya pernikahan beda agama telah berlangsung lama dalam masyarakat. Saking maraknya terjadi, fenomena tersebut sudah dianggap sebagai hal yang biasa saja. Kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tidak sedikit juga yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan, yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan perbedaan agama dalam pernikahan tidaklah jadi masalah.

Hubungan antar umat beda agama telah lama menjadi isu populer di Indonesia. Kepopuleran isu ini dikarenakan masyarakat Indonesia yang majemuk, terutama dari segi agama dan etnis. Karena itu, persoalan hubungan antar umat beda agama ini menjadi perhatian dari berbagai kalangan, tidak hanya pemerintah tetapi juga komponen lain dari bangsa ini. Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat biasa maupun selebritis tanah air. Pernikahan tersebut sebagian ada yang dilakukan secara terang-terangan dan sebagian dilakukan sembunyi-sembunyi.

C. Analisis Istinbath Hukum Pernikahan dengan Non-Muslim

1. Menurut Al-Qur’an

Al-Qur’an menyatakan pelarangan tentang pernikahan beda agama terhadap laki-laki muslim dengan wanita kafir yang musyrik dan juga melarang wanita-wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat- ayat-Nya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Di sisi lain Al-Qur’an membolehkan laki-laki yang muslim menikah dengan wanita kafir (non Islam) tetapi yang diperbolehkan dinikahi hanya wanita kafir (non Islam) yang beragama samawi atau wanita ahlul kitab seperti Yahudi dan Nasrani sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam Surat Al-Ma’idah Ayat 5:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun