Mohon tunggu...
Samsul Bahri Sembiring
Samsul Bahri Sembiring Mohon Tunggu... Buruh - apa adanya

Dari Perbulan-Karo, besar di Medan, tinggal di Pekanbaru. Ayah dua putri| IPB | twitter @SBSembiring | WA 081361585019 | sbkembaren@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Jokowi Sudah Tidak Punya Beban Apa-apa?

16 September 2019   14:49 Diperbarui: 16 September 2019   14:57 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terpilihnya Pimpinan KPK bersamaan dengan  persetujuan merevisi UU KPK yang mengkhianati jiwa reformasi,  menunjukan  kekuasaan oligarki hendak mengendalikan KPK. 

Presiden Jokowi menyebut dirinya akan bekerja lebih maksimal dalam periode kedua pemerintahnya. Toh, ujar Jokowi, dirinya tak lagi memiliki beban dalam lima tahun ke depan. Ini karena ia tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden. 

"Keputusan-keputusan yang gila, keputusan yang miring-miring, yang itu penting untuk negara ini, akan kita kerjakan. Sekali lagi, karena saya sudah tidak memiliki beban apa-apa," ujar Jokowi dalam acara Halal Bihalal bersama aktivis 98 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Ahad, 16 Juni 2019 (Tempo.co, 16/6/2019). Ucapan Beliau  bernada serupa sudah beberapa kali diucapkannya di berbagai kesempatan sehingga patut kita cermati maknanya.  

Namun, mengamati beberapa peristiwa dan kebijakan yang dilakukan Jokowi akhir-akhir ini, khususnya tentang KPK, menjadi pertanyaan, apakah Presiden Jokowi konsisten dengan ucapannya atau justru bermakna kontradiktif; sudah tidak lagi memiliki beban kepedulian pada amanat penderitaan rakyat karena tidak membutuhkan dukungan suaranya lagi. Karena kata-kata dan narasi sudah tidak bermakna untuk menilai lubuk hati Presiden Jokowi, maka kita hanya bisa menilai dari tanda-tanda  kebijakan Presiden.  Bagaimana kita memaknai  tanda-tandanya?

Pemilihan Pimpinan KPK

Sejak awal pembentukannya bulan Mei lalu, integritas anggota Pansel KPK sudah diragukan oleh aktivis anti korupsi. Namun kritikan itu seperti angin lalu, Pansel KPK  jalan terus tanpa perubaan susunan anggota beserta mekanisme kerjanya. Publik mendesak Presiden Jokowi agar menolak hasil kerja Pansel KPK, karena setidak-tidaknya satu  diantaranya dicurigai memiliki rekam jejak meragukan integritasnya memimpin KPK. 

Melansir Tempo.co (27/8/20119), nama tersebut adalah Firli Bahuri. Dia diduga melakukan pelanggaran etik karena melangsungkan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB Zainul Majdi. Pertemuan tersebut berlangsung saat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, sementara TGB diduga terlibat dalam kasus korupsi dana divestasi Newmont Nusa Tenggara.

Presiden Jokowi tidak mendengarkan suara publik dengan tetap mengajukan 10 nama hasil kerja Pansel KPK ke DPR. Apa yang menjadi kekhawatiran publik, akhirnya terjadi.  Dini hari Jumat 13 September, Komisi III DPR menetapkan 5 nama piihannya sebagai pimpinan KPK, bahkan Firli Bahuri secara aklamasi dipilih sebagai Ketua KPK 2019-2023. Nama lainnya adalah; Alexander Marwata, Komisioner KPK; Lili Pintauli Siregar, Advokat; Nawawi Pomolango, Hakim; dan  Nurul Ghufron, Dosen.

Dari kronoligis sejak pemilihan anggota Pansel KPK oleh Presiden,  hingga DPR memilih lima nama tersebut, patut  diduga ada konspirasi jaringan politik kekuasaan telah menyiapkan nama-nama pemimpin KPK. 

Seluruh proses dan mekanisme pemelihan Pimpinan KPK hanya formalitas melegitimasi kesepakatan-kesepakatan transaksional oligarki kekuasaan mengendalikan KPK. Kedua cabang kekuasaan negara, Presiden dan DPR, telah dikendalikan kekuatan politik oligarki.

Revisi Undang Undang KPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun