Mohon tunggu...
Samsul Bahri Sembiring
Samsul Bahri Sembiring Mohon Tunggu... Buruh - apa adanya

Dari Perbulan-Karo, besar di Medan, tinggal di Pekanbaru. Ayah dua putri| IPB | twitter @SBSembiring | WA 081361585019 | sbkembaren@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bukan KPI, Kesadaran Berpikir Primitiflah Akar Masalahnya

15 Agustus 2019   06:00 Diperbarui: 15 Agustus 2019   06:02 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KOMPAS.Com/GESIT ARIYANTO

Kesadaran berpikir primitif menyebabkan sebagian besar masyarakat Indonesia menggemari konten  televisi berkualitas  buruk dan murahan, termasuk sampah di media dunia maya

Komisi Penyiaran Indonesia dihujat dan dikritik publik sebagai biang kerok penyebab rendahnya kualitas konten siaran televisi, hingga rencana kewenangannya merambah ke media dunia maya seperti Netflix, You tube, Facebook, dan lainnya, mendapat tantangan publik.

Kritik dan hujatan ke KPI tersebut bukan hanya wajar tetapi harus dilakukan agar lembaga yang dibiayai negara tersebut bertanggung jawab bekerja sesuai perintah undang-undang. Tetapi apakah  hujatan dan penentangan tersebut akan membuat penyiaran lebih baik? Tidak. Alasannya adalah;

Pertama, KPI sebagai lembaga negara adalah bagian dari gurita birokrasi pemerintah. Keberadaan KPI,  penempatan pejabatnya, anggarannya, mekanisme kerjanya, seluruhnya dilahirkan oleh gurita birokrasi. 

Pekerjaan birokrasi adalah mengerjakan surat pertanggung jawaban (spj) pekerjaan itu sendiri. Tidaklah terlalu  penting  mencapai tujuannya menjamin  terwujudnya kualitas penyiaran di Indonesia,  yang subjektif dan dapat diperdebatkan. Bagi birokrat,  yang perlu proses bekerjanya mereka dapat dibuktikan, semakin rumit prosesnya -semakin banyak SPJ- itu semakin baik. Moralitas dan integritas birokrat cukup dibuktikan dengan selembar kertas diteken diatas materai 6000.

Kedua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, sebagai dasar pengaturan penyiaran beserta tugas dan fungsi KPI sudah ketinggalan zaman. 

Ketika teknologi digital dunia maya memungkinkan setiap orang, kapan saja, dan dimana saja dapat menjadi penyiar, maka lembaga penyiaran arus utama yang diatur undang-undang tersebut menjadi tidak relevan, dan tidak berguna. Kalaupun KPI masuk ke dunia maya, tetap tak berdaya dan tak berguna, UU Penyiaran tidak dirancang untuk itu.

Ketiga, masih terkait UU penyiaran, disebutkan:  penyaiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Narasi tersebut sangat berat, tinggi, luas, dan abstrak, tak lain tak bukan, adalah tujuan berbangsa dan bernegara Indonesia. Bagaimanapun, KPI tidak akan mampu mengemban tugas tersebut, terlampau berat, tidak fokus, dan mudah dimelarkan.

Faktor tersebut diatas membuat KPI sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Selalu mudah menuduh dan mengkambing hitamkan  KPI, penyebab segala keburukan dan persoalan media penyiaran yang sejatinya diluar kemampuannya. Mengkritisi perbaikan KPI juga tidak banyak gunanya karena  hakekat KPI tidak lagi bermakna. Intinya, persoalan mendasarnya bukan KPI, tapi persoalan bernegara dan persoalan kita rakyat Indonesia.

Sekarang, ketika tersedia berbagai media dunia maya seperti netflix, you tube, facebook, dan sebagainya, maka sebagian masyarakat yang sudah muak dengan keburukan konten tayangan televisi mulai meninggalkannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun