Amanda Michelle Todd, merupakan satu di antara daftar hitam tentang peradaban kedua puluh satu. Seorang gadis berusia 15 tahun memutuskan bunuh diri karena tidak tahan dengan perundungan yang terus menerus yang di alaminya melalui media sosial (Muhammad, & Norman, 2019). Suatu malam, amanda melakukan sesuatu yang akan memengaruhi hidupnya secara signifikan.Â
Tuan X mulai membujuk amanda untuk membuka kaosnya, menunujukan bagian vitalnya saat berbicara. Meskipun demikian, Tuan X memanfaatkan situasi ini sebagai kesempatan untuk menghubungi Kembali amanda dan memintanya untuk melakukan adegan vulgar lagi. Jika tidak, foto telanjang Amanda akan segera tersebar hal ini membuat amanda takut dan stress.Â
Dia menolak permintaan gila itu namun, Tuan X sudah mengetahui pertemanan amnda, Alamat rumah, dan orang tuanya. Hingga foto yang tidak pantas itu segera tersebar luas sampai suatu malam kedua orang tuanya diminta keterangan oleh polisi disitulah hidup amanda mulai terganggu sampai orang tuanya memindahkan sekolahnya, semata-mata untuk mencegah teman-temanya mencibir dan melakukan perundungan, yang kasarnya sudah terlalu buruk.
Tidak sampai situ, lagi-lagi Tindakan tidak bertanggung jawab dilakukannya. Dia melakukan hubungan seksual dengan teman lelakinya yang baru berumur 13 tahun. Seminggu kemudian, dia menerima pesan singkat dari kekasih pria itu yang berisi caci maki. Selain itu, kekasi prianya Bersama lima belas teman lainnya, mencaci maki amanda di hadapan sekitar lima puluh teman barunya di sekolah.Â
Mereka berteriak, "lihat! Tidak ada yang menyuakimu di dunia ini!". Beberapa orang bahkan meninjaunya dan mendorongnya sampai jatuh. Beberapa orang menggunakan telephone gengamnya untuk merekam peristiwa tersebut membuat amanda mencapai puncak emosinya. Amanda menulis "aku sangat ingin mati." Sampai amanda meminum cairan pemutih pakaian ketika dia tiba dirumah untung nyawa masih tertolong. Tetapi karena hal itu amanda semakin di olok-olok oleh temannya sampai temannya emberikan saran bahwa Amanda harus minum cairan pemutih pakaian jenis lain supaya bunuh dirinya "berhasil".Â
Cacial demi cacian terus menerornya selama berbulan-bulan. Pada 7 September 2012, ia membuat video berjudul "Amanda Todd Story: Struggling, Bullying, Suicede, Self Harm" dengan durasi 9 menit, ia menceritakan tentang kisah kelamnya malalui tulisan di atas lembaran kartu berukuran 15x10cm. tetapi amanda tidak kuat menahan bulyyiannya hingga pada Rabu, 10 Oktober 2012 ia mengakhiri hidupnya dengan menggantung diri, jasadnya ditemukan dikamarnya (Iman, 2023).
kasus amanda Todd melalui perspektif teori sosilogi politik dapat berfokus pada aspek kekuasan, control sosial, dan dinamika kekerasan structural yang berperan dalam terbentuknya Tindakan bullying dan dampaknya terhadapa individu. Ada bebrapa teori sosilogi politik yang relevan yaitu:
1. Teori kekuasaan dan hegemoni (Gramsci): menurut Antonio Gramsci, kekuasaan sering tidak hanya bersifat koersif, tetapi juga hegemonik, yang artinya kekuasaan ini dapat berjalan melalui pengaruh budaya dan ideologi yang diterima secara luas.Â
Dalam kasus Amanda Todd, kekuatan media sosial menjadi alat yang sangat dominan dalam menciptakan tekanan sosial melalui bullying online. Hegemoni ini bekerja melalui norma-norma sosial yang diterima dalam masyarakat maya di mana perilaku kekerasan verbal dan non-verbal, serta objektifikasi perempuan, terjadi dan sering kali diabaikan oleh sebagian besar pengguna atau malah dipertahankan sebagai "hiburan".
2. Teori Kontrol Sosial (Durkheim): mile Durkheim menekankan bahwa kontrol sosial di masyarakat merupakan upaya untuk mempertahankan keteraturan dan moral kolektif. Dalam konteks Amanda Todd, masyarakat digital menunjukkan lemahnya kontrol sosial terhadap perilaku tidak etis, yang akhirnya memfasilitasi tindakan bullying.Â
Tidak adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas cyberbullying menandakan bahwa kontrol sosial dalam dunia digital ini lemah, sehingga norma yang menentang bullying kurang diterapkan. Durkheim akan melihat situasi ini sebagai bentuk anomie atau keadaan tanpa norma yang bisa mempengaruhi kesehatan mental individu yang terisolasi atau dikucilkan.