Mohon tunggu...
sayyid muslim
sayyid muslim Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa prodi bahasa arab UIN sunan gunung djati

berusaha memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijtihad dalam Islam untuk Mengambil Suatu Hukum Islam

17 Juni 2024   23:32 Diperbarui: 18 Juni 2024   23:31 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kalimat topik:

ijtihad dalam islam harus di perlukan untuk mengambil suatu hukum permasalahan dalam islam.

1. definisi ijtihad dalam islam

Ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu jahada yujahidu jahdan yang memiliki arti bersungguh-sungguh atau bekerja keras dan gigi untuk mendapatkan sesuatu.


      Menurut Abdul Wahid Ahmed an Naim ijtihad yaitu penggunaan penalaran hukum secara independen yang dimana memberikan jawaban atas masalah yg belum terselesaikan ketika Alquran dan Sunnah tidak memberi  jawaban atas suatu masalah  yang jelas. ia mengatakan bahwa ijtihad telah membawa para ulama  hukum pada kesimpulan yang di mana konsensus masyarakat atau para ulama atas suatu masalah yang dimana haryus di jadikan sebagai sumber utama syariah dan Alquran dan Sunnah itu yang menyokong dan mendasari ijtihad sebagai sumber Syariah.


      Menurut Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H.,.. Ijtihad merupakan upaya maksimal yang dilakukan seorang ulama yang kompeten dan logis  dengan menggunakan nalarnya untuk menemukan atau menentukan suatu hukum atas masalah-masalah baru tanpa meninggalkan nilai dari sumber utama hukum islam.

dalam proses ijtihadada beberapa cara atau metode yang dipakai para mujtahid untuk mengambil suatu hukum yang tepat. Beberapa metode tersebut yaitu:

1.Ijma'
      Menurut para ahli ushul, Ijma'merupakan kesepakatan para mujtahid dari kaum muslimin di masa setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat terkait hukum syariat yang tidak tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits. Contoh ijma' adalah ijma' sahabat yakni ijma yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.


2.Qiyas
      Qiyas adalah hukum suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan dengan cara membanding-bandingkan dengan hukum kejadian atau peristiwa lain yang telah tercantum bersama nash dengan adanya kesamaan 'illat. Contoh qiyas adalah meng-qiyas-kan membunuh dengan menggunakan alat berat dengan membunuh menggunakan senjata tajam.


3.Istihsan
      Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum ke suatu hukum lainnya karena ada dalil yang menuntut hal tersebut. Contoh istihsan yaitu wasiat. Walaupun secara qiyas tidak diperbolehkan, namun karena adanya suatu dalil dari Al Qur'an maka wasiat diperbolehkan.


4.Maslahah mursalah
      Maslahah mursalah  adalah dipergunakannya suatu hukum atas dasar kemaslahatan yang lebih besar dengan mengesampingkan kemudaratan karena tidak adanya sebuah dalil yang menganjurkan atau melarangnya. Contoh maslahah mursalah yaitu membuat akta nikah,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun