Mohon tunggu...
Sayyid PerdanaPutra
Sayyid PerdanaPutra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Pecinta Sound Horeg Tempat Bumi Berpijak Jenggawah - Jember - Jawa Timur - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemikiran Mu'tazilah: Kontribusi dan Kontroversi dalam Islam Klasik

15 Desember 2024   23:35 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:35 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tuhan selalu menepati janji-Nya, baik untuk memberi pahala kepada orang yang taat maupun hukuman kepada yang durhaka. Doktrin ini menekankan pentingnya keadilan dalam pembalasan.

* Manzilah bayna al-Manzilatayn (Posisi di Antara Dua Posisi)

Konsep ini menegaskan bahwa seorang Muslim yang melakukan dosa besar berada di posisi antara mukmin dan kafir, tetapi tetap akan dihukum di akhirat jika tidak bertobat.

* Al-Amr bil Ma'ruf wa al-Nahy 'an al-Munkar (Menyuruh Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran)

Mu'tazilah percaya pada tanggung jawab moral untuk menyebarkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, termasuk melalui kritik terhadap penguasa yang zalim

Kontribusi Mu'tazilah dalam Pemikiran Islam

Pengembangan Ilmu Kalam

Mu'tazilah adalah pelopor dalam ilmu kalam (teologi dialektis). Mereka menggunakan logika dan argumentasi rasional untuk mempertahankan doktrin Islam dari serangan pemikiran eksternal, seperti filsafat Yunani dan doktrin Kristen.

* Integrasi Filsafat dan Teologi

Mu'tazilah mengintegrasikan filsafat Yunani ke dalam pemikiran Islam, membuka jalan bagi perkembangan filsafat Islam klasik. Tokoh-tokoh seperti Al-Farabi dan Ibn Sina banyak dipengaruhi oleh metode rasional mereka.

* Konsep Keadilan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun