Dilansir dari bisnis.com (11 Agustus 2021, pukul 13.52 WIB), mundurnya jadwal ASO ini dikatakan Menteri Kominfo Johnny G Plate mengacu pada dua pertimbangan utama, yakni luasnya wilayah Indonesia yang membuat proses penyiapan migrasi membutuhkan waktu, serta kondisi pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia. Â
Tetapi apapun itu, keputusan pemerintah menunda tahapan ASO semestinya tidak menghalangi ikhtiar seluruh stakeholder penyiaran, khususnya lembaga penyiaran swasta untuk menyiapkan segala daya dukung mewujudkan penyiaran digital.Â
Sekali lagi, kalaupun bukan karena aturan perundangan, paling tidak proses ASO ini untuk memenuhi tuntutan zaman yang tengah mengalami digitalisasi masif di segala aspek kehidupan.
Manfaat dan Kemudahan untuk Masyarakat
Yang pertama-tama harus dipahami oleh masyarakat adalah bahwa penyiaran tv digital ini bukanlah tv streaming yang berbasis internet, menggunakan pulsa atau dengan demikian berbayar.Â
Penyiaran digital sebetulnya hampir sama dengan penyiaran televisi selama ini, hanya saja teknologinya menggunakan modulasi digital yang menawarkaan gambar dan suara lebih jernih (high definition). Karena itu, masyarakat tak perlu khawatir, karena siaran tv digital tidaklah berbayar alias gratis (free to air).
Untuk bisa mengakses siaran digital, pun tidaklah sulit. Jika tv kita sudah compatible dengan siaran digital, maka cukup dengan bantuan antenna tv biasa seperti UHF.Â
Lalu bagaimana dengaan perangkat televisi lama, tenang saja, karena masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) yang bisa dibeli di banyak situs toko online. Yang jelas, proses peralihan dari siaran analog ke digital cukuplah mudah dan murah bagi masyarakat.Â
Murah, karena harga satu unit perangkat STB hanya di kisaran Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Sementara khusus bagi masyarakat miskin, Kementerian Kominfo rencananya siap membagikan STB gratis. Â Gampang, bukan?
Nah, sekarang manfaat apa yang didapat masyarakat dari siaran tv digital? Tentu saja banyak yang bisa diperoleh. Yang pasti, penyiaran dengan teknologi modulasi digital jauh lebih canggih dari modulasi analog yang selama ini diakses masyarakat.Â
Mengacu Permen Kominfo No. 05 Tahun 2012, maka Indonesia mengadopsi standar penyiaran televisi digital terrestrial Digital Video Broadcasting -- Terrestrial second generation (DVB-T2) yang notabene pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.