Mohon tunggu...
Akhmad Saefudin
Akhmad Saefudin Mohon Tunggu... Editor - An Amateur Writer

Penikmat tulisan bagus yang masih saja malas belajar menulis bagus......

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Era Digital, Sudah Tak Zaman Siaran TV Bureng

17 Agustus 2021   15:19 Diperbarui: 17 Agustus 2021   17:47 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi siaran tv digital. Sumber gambar: detik.net.id

Dari Regulasi Sampai Tuntutan Zaman

Wacana dan realisasi peralihan tv analog ke digital sebetulnya telah mendunia sejak lama. Indonesia bahkan relatif terlambat memulai tahapan ASO ini. 

Sebagai gambaran, mengutip kompaspedia.kompas.id (30 Juli 2021), beberapa negara Jerman misalnya, telah mengadopsi teknologi tv digital sejak tahun 2009, Amerika Serikat telah secara total bermigrasi ke tv digital sejak 2009, lalu Inggris mulai 2010. 

Negara tetangga, Malaysia juga telah sejak 1997 menerapkan tv digital, Singapura sejak 2004, sementara Jepang terhitung 2011.  Tentu banyak lagi negara yang sudah menerapkannya, sehingga penggunaan siaran tv berbasis teknologi digital bisa dikatakan menjadi tuntutan zaman seiring perkembangan teknologi yang semakin maju dan menuntut efisiensi. Maka Indonesia juga mau tak mau harus bermigrasi dari tv analog ke digital.

Sebagai proses, upaya migrasi ke tv digital sebetulnya dimulai Indonesia sejak 1997, meski kajiannya baru dilaksanakan pada 2004. Uji coba pun dilakukan oleh pemrintah di tahun 2007 dan hasilnya dinilai baik, sehingga saat itu pemerintah menetapkan penyiaran digital sebagai standar penyiaran di Indonesia. 

Berikutnya, di tahun 2009 Presiden SBY melakukan grand launching siaran digital, lalu di tahun 2018 dilaksanakan soft launching. Tetapi sayang seribu sayang,  tahapan ini harus kandas lantaran belum ada payung hukum yang menaunginya.

Namun demikian, ketiadaan payung hukum yang mendorong penyiaran digital ini akhirnya teratasi dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Kalau UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 hanya mengatur tentang penyiaran tv analog, maka UU No. 11 Tahun 2020 melakukan revisi terbatas atasnya, terutama melalui pasal 72 dan ditambahkan pasal 60A, yang mengamanatkan sebagai berikut;

"Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analod ke teknologi digital". UU No. 11 Tahun 2020 inilah yang menjadi dasar hukum bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan migrasi penyiaran ke tknologi digital di seluruh Indonesia paling lambat pada November tahun 2022.

Dari UU Cipta kerja inilah tuntutan zaman bertemu dengan tuntutan regulasi, mengingat Indonesia relatif terlambat melakukan migrasi ke penyiaran tv digital dibandingkan banyak negara lainnya. 

Untuk memudahkan kesiapan daya dukungnya, sedianya proses Analog Switch Off (ASO) akan dilaksanakan dalam lima tahap mulai 17 Agustus 2021 dan tuntas pada November 2022. Namun karena pertimbangan dinamika kekinian, agenda migrasi penyiaran tv digital ini diundur dengan pelaksanaan tahap pertama mulai April 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun