Mohon tunggu...
ANGGA AGUS HUDAYANTO
ANGGA AGUS HUDAYANTO Mohon Tunggu... -

Orang Normal

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Penting] Tuntunan Islam dalam Mengkritik Pemerintah

15 April 2014   22:29 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:38 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini berlaku untuk saat ini contohnya untuk SBY sebagai Presiden RI, Jokowi sebagai Gubernur DKI.
Tentu kita tidak ingin tragedi pembunuhan Utsman bin Affan ra atau Ali bin Abi Thalib ra terulang kembali.
Tetapi mohon maaf, tuntunan ini tidak berlaku untuk pemimpin-pemimpin yg bukan muslim.

Bagaimanapun kita harus melakukan segala sesuatu dengan tata cara dan adab Islam. Kita yakin, Islam telah memberikan pedoman yg sangat lengkap dan baik untuk manusia hidup di bumi. Bukan untuk muslim saja, tapi untuk seluruh umat manusia.

Mudah-mudahan Jokowi tidak menjadi Presiden RI, karena satu-satunya alasan yg diperbolehkan oleh Islam bukan karena Jokowi tidak mampu, tapi karena ketika Jokowi menjadi Presiden RI, maka Basuki T Purnama akan menjadi Pemimpin DKI Jakarta. Dan itu tidak dibenarkan.

Pemimpin Islam tidak dibenarkan mendzolimi umat non muslim, bila pemimpin Muslim mendzolimi umat Non Muslim, maka umat Muslim harus mengingatkan pemimpin tersebut dengan cara yg baik sesuai syariat, sehingga saya masih 100% yakin, pemimpin Islam bisa dan harus memimpin rakyat di Indonesia.

Mari kita hentikan cacian, hujatan, nasehat ataupun kritik kepada Pemimpin Muslim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun