Kata globalisasi diambil dari kata global yang maknanya adalah universal. Solo Sumardjan berpendapat bahwa globalisasi adalah terbentuknya organisasi dan komunikasi antara masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah yang sama. Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus menerus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu sendiri. kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting dalam kehidupan. Pengertian globalisasi dapat ditinjau dari berbagai segi dan disiplin, karena daya pengaruh globalisasi mampu menembus hampir keseluruh segi kehidupan manusia, baik indivudu maupun sebagai anggota masyarakat.
B. Bentuk-Bentuk Globalisasi
Globalisasi mencakup beberapa bidang yaitu komunikasi, transportasi, ekonomi, budaya, dan IPTEK dan lingkungan.
C. Dampak Positif Dan Negatif Globalisasi.
A. Dampak Positif Globalisasi
1. Membuka peluang kerja dan investasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
2. Memungkinkan orang untuk mengakses informasi dan pendidikan dari seluruh dunia dengan mudah.
3. Mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan dampak negatif polusi dan degradasi lingkungan.
4. Meningkatkan kerja sama internasional, yang memudahkan transaksi antarnegara.
5. meluaskan jangkauan pasar untuk produk dalam negeri sehingga mampu bersaing di dunia internasional
B. Dampak Negatif Globalisasi.
1. Perubahan gaya hidup.
2. Pendidikan semakin dikomersialkan dan kualitas moral siswa menurun.
3. Kekuatan negara berkurang dan pudarnya rasa nasionalisme.
4. Kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
5. Lapangan kerja yang tersedia semakin terbatas dan persaingan kerja semakin ketat.
D. Dampak globalisasi terhadap lingkungan menurut prespektif fiqih.
Berbicara masalah dampak, Pasti akan terbayang dalam benak kita dua hal, yaitu dampak positif dan dampak negatif. Nah, Menurut Prespektif Fiqh tidak semua dampak negatif itu buruk, di larang atau di haramkan oleh syari'at dan begitu pula sebaliknya. Seperti penggunaan bahan kimia untuk memusnahkan habitat buaya yang dapat membahayakan bagi kehidupan manusia, Penggunaan bahan kimia tersebut adalah hal negatif namun bernilai positif terhadap keberlangsungan hidup manusia, hal ini termasuk dari Maqosidus syari'ah berupa: Hifdzun nafsi (menjaga diri).
Namun secara global, hal-hal yang bernilai positif menurut prespektif fiqih akan dihukumkan menjadi Wajib atau sunnah. Sedangkan hal-hal yang besifat negatif akan di hukumkan menjadi makruh atau haram, Karena pada hakikatnya seorang muslim wajib menjaga lingkungan hidup di sekelilingnya tanpa melakukan kerusakan alam, sebagaimana di tegaskan Allah SWT dalam surah Al- A'raf ayat 56:
...(: )
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik".
(QS. Al-A'raf : Ayat 56)
Lingkungan hidup di sekeliling seorang muslim sangat banyak di ataranya hutan, sungai, laut, udara, dan lain-lainnya.
1. Hutan adalah Kawasan yang di dominasi oleh pepehonan dan menjadi tempat hidup bagi berbagai jenis tumbuhan, binatang, dan organisme lainnya. Hutan merupakan paru-paru dunia yang berperan besar terhadap kehidupan manusia sebagai penghasil okigen, pendingin bumi dan penahan air hujan dan lainnya. Merusak bumi berarti merusak keberlangsungan hidup manusia secara tidak langsung. Makanya dalam islam di haramkan untuk menebang pohon secara besar-besaran dan melakukan pembakan hutan dengan sengaja tanpa melakukan reboisasi, sebagimana di sebutkan dalam surah Al-baqarah ayat 60:
"Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan."
(QS. Al-Baqarah: Ayat 60)
Dua ayat di atas menjelaskan larangan untuk melakukan kerusakan terhadap lingkungan secara umum baik hutan, air, udara dan lainnya. Sedangkan melakukan penggulangan terhadap kerusakan alam tersebut adalah hal yang di sunnahkan sebagaimana di jelaskan Rasul SAW dalah sebuah hadist shahih:
-
Artinya, "Dari sahabat Anas ra, Rasulullah saw bersabda, 'Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau menebar bibit tanaman, lalu (hasilnya) dimakan oleh burung atau manusia, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya,'" (HR Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi).
Bahkan hukum reboisasi terkadang menjadi wajib apabila semua hutan sudah gundul atau terdapat jalan raya di lembah sebuah gunung gundul yang sangat berpotensi terjadi longsor dan banjir bagi penduduk sekitarnya karena hukum bisa berubah-ubah sesuai dengan penyebabnya, sebagaimana di katakan para fuqoha dalam kaedah fiqhiyah:
Hukum berputar sesuai dengan penyebabnya ada atau tiada.
Menurut prespektif fiqh mereboisasi hutan gundul yang terdapat di lerengnya jalan raya atau rumah warga adalah wajib mereboisasi hutan gundul tersebut, sebagimana di jelaskan Nabi SAW dalam sebuah hadist shahih:
.
Dan ulama menggambarkan hukumnya dalam sebuah kaedah fiqhiyah:
.
Artinya: Segala sesuatu yang tidak sempurna kewajiban keculai dengannya maka mengikutkan hal tersebut di hukumkan menjadi wajib.
2. Begitu juga dengan mencemari air baik sungai atau lautan, perbuatan tersebut adalah hal yang di larang dalam syari'at sebagai mana di jelaskan dalam kitab minhhajut thalibin, karangan imam nawawi:
Artinya: Dan diharamkan buang air besar kecil dan besar diair yang sedikit baik mengalir atau diam.
Konteks fiqih diatas mengajarkan kepada kita bahwa menjaga lingkungan hidup itu sangat penting termasuk air, bahkan sampai diharamkan ulama menajisi sebuah air yang digunakan untuk umum. Para ulama muslim sangatlah peduli dengan lingkungan dan hal inilah seharusnya yang diterapkan oleh seorang muslim dalam kehidupan sehari-harinya.
E. Upaya mengatasi dampak globalisasi terhadap lingkungan.
Upaya mengatasi dampak globalisasi terhadap lingkungan sangatlah banyak, sebagiamana dijelaskan oleh Bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I dalam buku karangan beliau yang berjudul Fiqih Ekologi dan juga dalam penjelasan beliau ketika belajar diruangan kelas pada mata kuliah fiqih lingkungan, Semoga Allah selalu menjaga beliau dan memanjangkan umur beliau dalam kesehatan dan ketaatan.
Diantara upaya mengatasi dampak globalisasi adalah:
1. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan.
2. Menanam pohon dan melakukan penghijauan lahan kritis (Reboisasi).
3. Menggunakan energi alternatif seperti energi angin, energi surya, energi panas bumi.
4. Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dengan beralih ke fasilitas umum yang lebih ramah lingkungan.
5. Melakukan pengolahan limbah dengan benar (memanfaatkan hasil daur ulang).
6. Mengurangin penggunaan zat kimia yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
7. Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
Penulis: SAWALUDDIN, 2474130022.
Mahasiswa HKI Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H