Hukum berputar sesuai dengan penyebabnya ada atau tiada.
Menurut prespektif fiqh mereboisasi hutan gundul yang terdapat di lerengnya jalan raya atau rumah warga adalah wajib mereboisasi hutan gundul tersebut, sebagimana di jelaskan Nabi SAW dalam sebuah hadist shahih:
.
Dan ulama menggambarkan hukumnya dalam sebuah kaedah fiqhiyah:
.
Artinya: Segala sesuatu yang tidak sempurna kewajiban keculai dengannya maka mengikutkan hal tersebut di hukumkan menjadi wajib.
2. Begitu juga dengan mencemari air baik sungai atau lautan, perbuatan tersebut adalah hal yang di larang dalam syari'at sebagai mana di jelaskan dalam kitab minhhajut thalibin, karangan imam nawawi:
Artinya: Dan diharamkan buang air besar kecil dan besar diair yang sedikit baik mengalir atau diam.
Konteks fiqih diatas mengajarkan kepada kita bahwa menjaga lingkungan hidup itu sangat penting termasuk air, bahkan sampai diharamkan ulama menajisi sebuah air yang digunakan untuk umum. Para ulama muslim sangatlah peduli dengan lingkungan dan hal inilah seharusnya yang diterapkan oleh seorang muslim dalam kehidupan sehari-harinya.
E. Upaya mengatasi dampak globalisasi terhadap lingkungan.
Upaya mengatasi dampak globalisasi terhadap lingkungan sangatlah banyak, sebagiamana dijelaskan oleh Bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I dalam buku karangan beliau yang berjudul Fiqih Ekologi dan juga dalam penjelasan beliau ketika belajar diruangan kelas pada mata kuliah fiqih lingkungan, Semoga Allah selalu menjaga beliau dan memanjangkan umur beliau dalam kesehatan dan ketaatan.
Diantara upaya mengatasi dampak globalisasi adalah:
1. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan.
2. Menanam pohon dan melakukan penghijauan lahan kritis (Reboisasi).
3. Menggunakan energi alternatif seperti energi angin, energi surya, energi panas bumi.
4. Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dengan beralih ke fasilitas umum yang lebih ramah lingkungan.
5. Melakukan pengolahan limbah dengan benar (memanfaatkan hasil daur ulang).
6. Mengurangin penggunaan zat kimia yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
7. Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
Penulis: SAWALUDDIN, 2474130022.
Mahasiswa HKI Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H