Mohon tunggu...
Sawaluddin
Sawaluddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dampak Globalisasi terhadap Lingkungan

22 November 2024   09:35 Diperbarui: 22 November 2024   10:00 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/x1sJ3dYyChK8xKyF6

A. Pengertian Globalisasi.

     Kata globalisasi diambil dari kata global yang maknanya adalah universal. Solo Sumardjan berpendapat bahwa globalisasi adalah terbentuknya organisasi dan komunikasi antara masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah yang sama. Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus menerus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu sendiri. kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting dalam kehidupan. Pengertian globalisasi dapat ditinjau dari berbagai segi dan disiplin, karena daya pengaruh globalisasi mampu menembus hampir keseluruh segi kehidupan manusia, baik indivudu maupun sebagai anggota masyarakat.

B. Bentuk-Bentuk Globalisasi
Globalisasi mencakup beberapa bidang yaitu komunikasi, transportasi, ekonomi, budaya, dan IPTEK dan lingkungan.

C. Dampak Positif Dan Negatif Globalisasi.

A. Dampak Positif Globalisasi
1. Membuka peluang kerja dan investasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
2. Memungkinkan orang untuk mengakses informasi dan pendidikan dari seluruh dunia dengan mudah.
3. Mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan dampak negatif polusi dan degradasi lingkungan.
4. Meningkatkan kerja sama internasional, yang memudahkan transaksi antarnegara.
5. meluaskan jangkauan pasar untuk produk dalam negeri sehingga mampu bersaing di dunia internasional

B. Dampak Negatif Globalisasi.
1. Perubahan gaya hidup.
2. Pendidikan semakin dikomersialkan dan kualitas moral siswa menurun.
3. Kekuatan negara berkurang dan pudarnya rasa nasionalisme.
4. Kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
5. Lapangan kerja yang tersedia semakin terbatas dan persaingan kerja semakin ketat.

D. Dampak globalisasi terhadap lingkungan menurut prespektif fiqih.

Berbicara masalah dampak, Pasti akan terbayang dalam benak kita dua hal, yaitu dampak positif dan dampak negatif. Nah, Menurut Prespektif Fiqh tidak semua dampak negatif itu buruk, di larang atau di haramkan oleh syari'at dan begitu pula sebaliknya. Seperti penggunaan bahan kimia untuk memusnahkan habitat buaya yang dapat membahayakan bagi kehidupan manusia, Penggunaan bahan kimia tersebut adalah hal negatif namun bernilai positif terhadap keberlangsungan hidup manusia, hal ini termasuk dari Maqosidus syari'ah berupa: Hifdzun nafsi (menjaga diri).
Namun secara global, hal-hal yang bernilai positif menurut prespektif fiqih akan dihukumkan menjadi Wajib atau sunnah. Sedangkan hal-hal yang besifat negatif akan di hukumkan menjadi makruh atau haram, Karena pada hakikatnya seorang muslim wajib menjaga lingkungan hidup di sekelilingnya tanpa melakukan kerusakan alam, sebagaimana di tegaskan Allah SWT dalam surah Al- A'raf ayat 56:
...(: )
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik".
(QS. Al-A'raf : Ayat 56)
Lingkungan hidup di sekeliling seorang muslim sangat banyak di ataranya hutan, sungai, laut, udara, dan lain-lainnya.

1. Hutan adalah Kawasan yang di dominasi oleh pepehonan dan menjadi tempat hidup bagi berbagai jenis tumbuhan, binatang, dan organisme lainnya. Hutan merupakan paru-paru dunia yang berperan besar terhadap kehidupan manusia sebagai penghasil okigen, pendingin bumi dan penahan air hujan dan lainnya. Merusak bumi berarti merusak keberlangsungan hidup manusia secara tidak langsung. Makanya dalam islam di haramkan untuk menebang pohon secara besar-besaran dan melakukan pembakan hutan dengan sengaja tanpa melakukan reboisasi, sebagimana di sebutkan dalam surah Al-baqarah ayat 60:

"Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan."
(QS. Al-Baqarah: Ayat 60)
Dua ayat di atas menjelaskan larangan untuk melakukan kerusakan terhadap lingkungan secara umum baik hutan, air, udara dan lainnya. Sedangkan melakukan penggulangan terhadap kerusakan alam tersebut adalah hal yang di sunnahkan sebagaimana di jelaskan Rasul SAW dalah sebuah hadist shahih:
-
Artinya, "Dari sahabat Anas ra, Rasulullah saw bersabda, 'Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau menebar bibit tanaman, lalu (hasilnya) dimakan oleh burung atau manusia, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya,'" (HR Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi).
Bahkan hukum reboisasi terkadang menjadi wajib apabila semua hutan sudah gundul atau terdapat jalan raya di lembah sebuah gunung gundul yang sangat berpotensi terjadi longsor dan banjir bagi penduduk sekitarnya karena hukum bisa berubah-ubah sesuai dengan penyebabnya, sebagaimana di katakan para fuqoha dalam kaedah fiqhiyah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun