Sebelum amandemen, presiden memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang sedangkan DPR hanya memberi persetujuan atas undang-undang yang sudah dibentuk presiden (pasal 5 ayat 1). Setelah amandemen, kekuasaan membentuk undang-undang tidak lagi berada di tangan presiden, namun berada ditangan DPR (pasal 20 ayat 1), namun Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang.Â
Selain itu pada pasal 20 ayat 2, 3, 4 dan 5 setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (ayat 2), jika rancangan itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu (ayat 3). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama, (ayat 4) dan apabila Presiden dalam waktu tiga puluh hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal ini dilakukan untuk menempatkan posisi DPR yang sejajar dengan presiden dalam membentuk undang-undang.
4. DPD
Dengan amandemen UUD 1945 ini, dibentuk lembaga negara yang baru dan tidak dikenal pada struktur ketatanegaraan sebelumnya yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembentukan DPD bertujuan untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan tingkat nasional untuk mengakomodir dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerahnya sehingga memperkuat kesatuan nasional
5. BPK
Sebelum amandemen BPK atau badan pemeriksa keuangan hanya ditempatkan pada satu ayat saja yaitu ayat 5 pasal 23 UUD 1945. Namun dikarenakan BPK memiliki posisi strategis dalam ketatanegaraan negara, dan pada prakteknya banyak lembaga negara yang menjalankan fungsi yang sama, pada akhirnta BPK setelah diamandemen diatur dalam satu bab tersendiri yaitu bab VIIIA, 3 pasal dan tujuh ayat. Pasal 23E mengatur tentang kewenangan BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung tentang keuangan negara (ayat 1) yang hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya (ayat 2) dan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan/atau badan lain sesuai undang[1]undang (ayat 3).
6. Kekuasaan Kehakiman
Setelah amandemen terdapat perubahan peraturan yang memiliki tujuan guna mempertegas posisi kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka dan pengaturan yang lebih lengkap tentang wewenang dari masing-masing lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman serta mekanisme pengisian anggota dari badan-badan kekuasaan kehakiman itu. Hal ini penting karena kekuasaan kehakiman yang bebas harus dijamin dan diatur secara tegas dalam undang-undang dasar agar tidak disalahgunakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H