Mohon tunggu...
Savitri Widianti
Savitri Widianti Mohon Tunggu... Seniman - anak muda yang tertarik dengan dunia seni

Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Penyelenggaraan Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

14 Desember 2021   12:40 Diperbarui: 14 Desember 2021   12:49 2833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara hukum, seperti tercantum dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berisi tentang negara Indonesia merupakan negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku memiliki sifat memaksa dan mengatur, dimana setiap masyarakat diwajibkan untuk taat pada aturan atau hukum yang berlaku, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi. 

Setiap negara wajib memiliki hukum dasar yang dijadikan pedoman suatu negara dalam penyelenggaraan negara tersebut. Hukum dasar tersebut diamakan konstitusi, konstitusi juga dapat disebut sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi dalam suatu negaa memuat landasan dan aturan-aturan, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi sudah dipastikan negara tersebut tidak memiliki aturan dan landasan yang otomatis negara tersebut akan berantakan karena masyarakat bertindak sesuai kehendaknya masing-masing tanpa dilandasi aturan.

Konstitusi di Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di resmikan pertama kali pada tanggal 18 Agustus 2018, yang berisi nilai-nilai luhur bangsa. Semua tatanan kenegaraan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selama 76 tahun Indonesia merdeka, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, amandemen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen ketiga ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, dan amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 9 November 2002. 

Amandemen UUD Negara Republik Indonesia dilakukan untuk menyempurnakan atau memperbaiki isi dari undang-undang sebelumnya, dalam kaitannya dengan sistem ketatanegaraan, amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Dalam proses amandemen UUD Negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan aturan atau kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM AMANDEMEN

Pelaksanaan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara diuraikan dengan jelas pada Undang-undang Dasar 1945, dalam uraian tersebut di terangkan 4 prinsip pokok tentang sistem pemerintahan negara, yaitu :

1. Prinsip negara berdasarkan hukum

Negara hukum harus memuat 3 prinsip utama, yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekuasaan dijalankan berdasarkan atas prinsip due process of law. 

Due process of law adalah terjaminnya hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan. Sebelum amandemen, ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak diatur dengan jelas dan tegas tegas pasal-pasal UUD 1945, selain itu pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 masih sangat minim hanya terdapat dalam Pasal 28 dan 29 ayat 2, dan Pasal 27, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1 hanya mengatur tentang hak-hak warga negara. Selain itu, batasan-batasan kekuasaan antar lembaga negara tidak tergambar jelas, justru dalam UUD 1945 tersebut MPR diberikan kewenangan yang tidak terbatas

2. Kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun