Mohon tunggu...
Savitri Handayani
Savitri Handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa jurusan Sistem Informasi

tertarik pada hal yang berbau karya seni, senang melakukan pekerjaan yang melibatkan estetika.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam dan Perbedaan Syariah, Fiqih, Qanun Beserta Contohnya

29 November 2023   15:53 Diperbarui: 29 November 2023   15:56 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Islam merujuk kepada keseluruhan sistem hukum yang berdasarkan pada ajaran dan prinsip-prinsip agama Islam. Sistem hukum Islam memiliki landasan utama yang bersumber dari Al-Quran, yang dianggap sebagai kitab suci dalam agama Islam, dan juga dari Sunnah, yaitu tindakan, perkataan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW.

Hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum keluarga, hingga hukum ekonomi. Sistem hukum Islam juga mencakup prinsip-prinsip moral yang menjadi landasan bagi tata cara beribadah, keadilan sosial, dan kesejahteraan umat.

Selain itu, dalam sistem hukum Islam, terdapat juga konsep-konsep seperti qisas (hukum pembalasan), diyat (hukum tebusan), serta hudud (hukum yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu) yang merupakan bagian dari hukum pidana dalam Islam.

Pelaksanaan hukum Islam sering kali melibatkan penafsiran dan pendalaman atas sumber-sumber utamanya, seperti Al-Quran dan Sunnah, yang melahirkan studi fikih, atau pengetahuan tentang hukum Islam. Proses ijtihad, yaitu upaya para ulama untuk menafsirkan ajaran Islam dan menerapkannya dalam konteks sosial dan zaman tertentu, juga merupakan bagian penting dari pengembangan dan penerapan hukum Islam.

Namun, perlu diingat bahwa pengertian dan implementasi hukum Islam dapat berbeda-beda tergantung pada konteks geografis, kelembagaan, dan interpretasi local di berbagai negara maupun wilayah di dunia Muslim.

PERBEDAAN ANTARA SYARIAH, FIQIH, QANUN DAN HUKUM ISLAM

1. Syariah:

   - Merujuk kepada ajaran Islam yang mencakup aspek spiritual dan moral, serta tata cara hidup umat Islam. Syariah bersumber dari Al-Quran, Sunnah (tindakan dan kata-kata Nabi Muhammad), Ijma (konsensus para ulama), dan Qiyas (analogi hukum). Syariah mencakup prinsip-prinsip moral, hukum, keadilan, dan tata cara beribadah.

2. Fiqih:

   - Merupakan studi dan pemahaman manusia terhadap Syariah. Fiqih melibatkan penafsiran terhadap teks-teks suci Islam (seperti Al-Quran dan hadis) untuk merumuskan hukum-hukum yang dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Fiqih melibatkan ijtihad, yaitu usaha untuk merumuskan hukum-hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip Syariah dalam konteks zaman dan situasi baru.

3. Qanun:

   - Merupakan sistem hukum Islam yang diterapkan dalam beberapa masyarakat Muslim atau negara dengan mayoritas Muslim. Qanun sering merujuk pada peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkan pada prinsip-prinsip Syariah untuk mengatur aspek-aspek kehidupan, seperti hukum keluarga, hukum pidana, dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan aspek agama.

4. Hukum Islam:

   - Merujuk pada keseluruhan sistem hukum yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Syariah. Hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, dari hukum pidana, hukum perdata, hukum keluarga, hingga hukum ekonomi. Hukum Islam merupakan hasil dari pendalaman terhadap Syariah melalui Fiqih, dan implementasinya dapat terlihat dalam Qanun serta praktik hukum Islam dalam berbagai masyarakat Muslim.

Dengan memahami perbedaan antara keempat konsep tersebut, kita dapat melihat bagaimana Syariah menjadi basis utama bagi Fiqih, yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk Qanun atau sistem hukum Islam pada tingkat lokal atau nasional. Hukum Islam, sebagai hasilnya, mencakup implementasi dari ajaran Syariah melalui Fiqih dan Qanun dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam.

Contoh penerapannya di kehidupan masyarakat:

1. Syariah:

   - Contoh penerapan Syariah dapat terlihat dalam cara umat Islam menjalankan ibadah sehari-hari, seperti shalat lima waktu, puasa selama bulan Ramadan, dan juga dalam prinsip-prinsip moral yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti menolong sesama, menjaga kejujuran, dan perilaku yang baik.

2. Fiqih:

   - Dalam praktiknya, Fiqih mencakup berbagai pendekatan konkrit dalam menjalankan prinsip-prinsip Syariah. Misalnya, dalam masalah waris, Fiqih menentukan bagaimana harta peninggalan dibagi sesuai dengan aturan yang disyaratkan dalam agama Islam. Contoh konkret lainnya adalah dalam hukum pernikahan, di mana Fiqih menentukan tata cara pernikahan, mahar, dan tata cara perceraian.

3. Qanun:

   - Qanun diterapkan untuk mengatur tata cara hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan hukum waris sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Misalnya, provinsi Aceh di Indonesia menerapkan Qanun tentang hukum waris dan hukum pidana yang berdasarkan pada Syariah.

4. Hukum Islam:

   - Hukum Islam dalam praktiknya mencakup keseluruhan implementasi dari ajaran agama Islam dalam kehidupan masyarakat. Ini termasuk dalam aspek-aspek hukum pidana seperti hukuman bagi pelaku kejahatan, hukum keluarga, termasuk tata cara pernikahan, waris, dan aspek-aspek ekonomi, seperti zakat dan hukum riba.

Dalam kehidupan masyarakat Muslim, penerapan Syariah, Fiqih, Qanun, dan Hukum Islam dapat terlihat dalam berbagai aspek seperti tata cara ibadah, tata cara berkeluarga, hukum pidana, dan penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Sesuai dengan konteks dan landasan hukum di masing-masing wilayah, implementasi Hukum Islam dapat bervariasi, namun tetap didasarkan pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Syariah, diinterpretasikan melalui Fiqih, dan diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat melalui Qanun atau sistem hukum Islam yang berlaku.

Tanggapan masyarakat tentang berlakunya hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia

Sebagian masyarakat mendukung penerapan hukum Islam dalam beberapa konteks kehidupan, seperti dalam sistem hukum keluarga, sementara sebagian yang lain mungkin lebih memilih pemisahan antara agama dan Negara.

Adanya diversitas ini mencerminkan kompleksitas masyarakat Indonesia, di mana terdapat berbagai pandangan yang beragam terkait dengan bagaimana hukum Islam dapat diterapkan dalam masyarakat yang majemuk ini.

Beberapa masyarakat di Indonesia mungkin merasa bahwa penerapan hukum Islam dalam beberapa konteks, seperti masalah hukum keluarga, memberikan keadilan sesuai dengan keyakinan keagamaan mereka. Di sisi lain, ada pula yang merasa bahwa penerapan hukum Islam harus dijalankan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi pluralisme dan kesetaraan tetap dijaga.

Saya percaya bahwa dialog terbuka dan pengertian mendalam tentang pandangan beragam masyarakat tentang penerapan hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dalam memastikan bahwa keadilan, pluralisme, dan persatuan tetap terjaga dalam kerangka negara Pancasila.

Selain itu, pendekatan yang inklusif dan penghormatan terhadap keberagaman dalam masyarakat dapat membantu mempromosikan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Masyarakat yang lebih luas juga perlu diberi pemahaman yang kuat tentang bagaimana hukum Islam dan hukum nasional dapat berdampingan secara adil dan harmonis.

Tentu saja, diskusi tentang isu ini sebaiknya dilakukan secara terbuka, hormat-menghormati, dan didasari oleh semangat untuk memahami perspektif-perspektif yang berbeda. Ini akan membantu menciptakan ruang bagi masyarakat Indonesia untuk bersama-sama membangun negara yang inklusif dan adil bagi semua warganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun