Mohon tunggu...
Savitri Handayani
Savitri Handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa jurusan Sistem Informasi

tertarik pada hal yang berbau karya seni, senang melakukan pekerjaan yang melibatkan estetika.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam dan Perbedaan Syariah, Fiqih, Qanun Beserta Contohnya

29 November 2023   15:53 Diperbarui: 29 November 2023   15:56 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Hukum Islam:

   - Hukum Islam dalam praktiknya mencakup keseluruhan implementasi dari ajaran agama Islam dalam kehidupan masyarakat. Ini termasuk dalam aspek-aspek hukum pidana seperti hukuman bagi pelaku kejahatan, hukum keluarga, termasuk tata cara pernikahan, waris, dan aspek-aspek ekonomi, seperti zakat dan hukum riba.

Dalam kehidupan masyarakat Muslim, penerapan Syariah, Fiqih, Qanun, dan Hukum Islam dapat terlihat dalam berbagai aspek seperti tata cara ibadah, tata cara berkeluarga, hukum pidana, dan penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Sesuai dengan konteks dan landasan hukum di masing-masing wilayah, implementasi Hukum Islam dapat bervariasi, namun tetap didasarkan pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Syariah, diinterpretasikan melalui Fiqih, dan diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat melalui Qanun atau sistem hukum Islam yang berlaku.

Tanggapan masyarakat tentang berlakunya hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia

Sebagian masyarakat mendukung penerapan hukum Islam dalam beberapa konteks kehidupan, seperti dalam sistem hukum keluarga, sementara sebagian yang lain mungkin lebih memilih pemisahan antara agama dan Negara.

Adanya diversitas ini mencerminkan kompleksitas masyarakat Indonesia, di mana terdapat berbagai pandangan yang beragam terkait dengan bagaimana hukum Islam dapat diterapkan dalam masyarakat yang majemuk ini.

Beberapa masyarakat di Indonesia mungkin merasa bahwa penerapan hukum Islam dalam beberapa konteks, seperti masalah hukum keluarga, memberikan keadilan sesuai dengan keyakinan keagamaan mereka. Di sisi lain, ada pula yang merasa bahwa penerapan hukum Islam harus dijalankan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi pluralisme dan kesetaraan tetap dijaga.

Saya percaya bahwa dialog terbuka dan pengertian mendalam tentang pandangan beragam masyarakat tentang penerapan hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dalam memastikan bahwa keadilan, pluralisme, dan persatuan tetap terjaga dalam kerangka negara Pancasila.

Selain itu, pendekatan yang inklusif dan penghormatan terhadap keberagaman dalam masyarakat dapat membantu mempromosikan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Masyarakat yang lebih luas juga perlu diberi pemahaman yang kuat tentang bagaimana hukum Islam dan hukum nasional dapat berdampingan secara adil dan harmonis.

Tentu saja, diskusi tentang isu ini sebaiknya dilakukan secara terbuka, hormat-menghormati, dan didasari oleh semangat untuk memahami perspektif-perspektif yang berbeda. Ini akan membantu menciptakan ruang bagi masyarakat Indonesia untuk bersama-sama membangun negara yang inklusif dan adil bagi semua warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun