- Merupakan sistem hukum Islam yang diterapkan dalam beberapa masyarakat Muslim atau negara dengan mayoritas Muslim. Qanun sering merujuk pada peraturan-peraturan yang dibuat berdasarkan pada prinsip-prinsip Syariah untuk mengatur aspek-aspek kehidupan, seperti hukum keluarga, hukum pidana, dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan aspek agama.
4. Hukum Islam:
  - Merujuk pada keseluruhan sistem hukum yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Syariah. Hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, dari hukum pidana, hukum perdata, hukum keluarga, hingga hukum ekonomi. Hukum Islam merupakan hasil dari pendalaman terhadap Syariah melalui Fiqih, dan implementasinya dapat terlihat dalam Qanun serta praktik hukum Islam dalam berbagai masyarakat Muslim.
Dengan memahami perbedaan antara keempat konsep tersebut, kita dapat melihat bagaimana Syariah menjadi basis utama bagi Fiqih, yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk Qanun atau sistem hukum Islam pada tingkat lokal atau nasional. Hukum Islam, sebagai hasilnya, mencakup implementasi dari ajaran Syariah melalui Fiqih dan Qanun dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam.
Contoh penerapannya di kehidupan masyarakat:
1. Syariah:
  - Contoh penerapan Syariah dapat terlihat dalam cara umat Islam menjalankan ibadah sehari-hari, seperti shalat lima waktu, puasa selama bulan Ramadan, dan juga dalam prinsip-prinsip moral yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti menolong sesama, menjaga kejujuran, dan perilaku yang baik.
2. Fiqih:
  - Dalam praktiknya, Fiqih mencakup berbagai pendekatan konkrit dalam menjalankan prinsip-prinsip Syariah. Misalnya, dalam masalah waris, Fiqih menentukan bagaimana harta peninggalan dibagi sesuai dengan aturan yang disyaratkan dalam agama Islam. Contoh konkret lainnya adalah dalam hukum pernikahan, di mana Fiqih menentukan tata cara pernikahan, mahar, dan tata cara perceraian.
3. Qanun:
  - Qanun diterapkan untuk mengatur tata cara hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan hukum waris sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Misalnya, provinsi Aceh di Indonesia menerapkan Qanun tentang hukum waris dan hukum pidana yang berdasarkan pada Syariah.