Mohon tunggu...
Savira Louisa
Savira Louisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Certified Chicago Fan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menanggulangi Konsumsi Berlebih Minuman Berpemanis dalam Kemasan di Indonesia: Mewujudkan Misi PP Nomor 69 Tahun 1999

3 Oktober 2023   14:38 Diperbarui: 3 Oktober 2023   14:51 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lonjakan sebesar 23,14 triliun rupiah ini mayoritas disebabkan oleh tingkat rawat jalan dan rawat inap lanjutan, atau dalam kata lain merupakan akibat dari jumlah pasien yang mengalami penyakit yang sudah kronik. Sementara, dana yang paling sedikit dikeluarkan adalah untuk memberikan promosi kesehatan dan pencegahan terjadinya penyakit. Pencegahan terhadap konsumsi MBDK semakin dibutuhkan untuk menekan jumlah masyarakat yang harus menderita akibat penyakit kronik yang berkaitan dengan konsumsi MBDK.

Syarat kedua adalah konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Dampak negatif terhadap masyarakat sudah jelas terlihat. Konsumsi MBDK berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Juga dilansir oleh BPJS Kesehatan, pada tahun 2022 kasus penyakit tidak menular yang bersifat kronik seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal menduduki peringkat teratas jumlah kasus penyakit yang berbiaya katastropik. Total pengguna BPJS Kesehatan saja yang menderita keempat penyakit ini mencapai lebih dari 20 juta orang, belum jumlah masyarakat luas yang juga menderita penyakit seperti ini. Sementara, keempatnya merupakan penyakit yang dapat disebabkan oleh pola konsumsi pangan yang tidak sehat termasuk konsumsi berlebih dari MBDK.

Dari hasil ini, dapat disimpulkan bahwa dibutuhkan adanya langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999 melalui pembatasan iklan dan kepatuhan terhadap penulisan label produk MBDK sebagai berikut:

  1. Kepatuhan Label Produk

Berdasarkan Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999, perlu adanya pencantuman label pernyataan pada pangan yang telah ditambah, diperkaya atau difortifikasi dengan vitamin, mineral, atau zat penambah gizi lain tidak dilarang, sepanjang hal tersebut benar dilakukan pada saat pengolahan pangan tersebut, dan tidak menyesatkan. Hal ini termasuk penambahan perisa gula dan tingkat gula yang tinggi. Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999 juga menggarisbawahi adanya kewajiban bagi pemilik usaha untuk mengemas informasi dalam label sehingga mudah dipahami. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat label kadar gula yang langsung bisa dipahami (contoh: pada label dapat langsung dituliskan "Tinggi Gula", "Gula Sedang", atau "Rendah Gula" dengan warna yang dapat langsung dilihat konsumen).

  1. Pembatasan Iklan

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dan 3 dalam Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999, ada beberapa peraturan iklan yang mengatur bagaimana iklan dikemas. Pertama, pada ayat 2 dijelaskan bahwa iklan dilarang emata-mata menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun, kecuali apabila pangan tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia dibawah 5 (lima) tahun. Sementara, banyak iklan produk MBDK yang menggunakan tokoh peran anak-anak kecil sehingga menciptakan tampilan MBDK yang menggiurkan bagi anak-anak. 

Hal ini harus dicegah dengan pengetatan pelarangan iklan MBDK yang menampilkan anak-anak. Selain itu, digarisbawahi pada ayat 3 bahwa sebenarnya, pangan olahan tertentu yang mengandung bahan-bahan dengan kadar tinggi dilarang dimuat di dalam media apapun. 

Langkah ini juga dapat didukung dengan hasil riset Hall et. al. yang menjelaskan bahwa adanya dampak signifikan bila dalam iklan MBDK, dimuat peringatan dalam bentuk gambar (seperti pada iklan rokok). Hal ini berpengaruh terhadap keinginan orang tua untuk membeli produk MBDK. Hal ini diyakini sebagai salah satu cara untuk menekan jumlah obesitas pada anak yang kian meningkat di Indonesia. Keberhasilan dari labelling dan pembatasan iklan ini terlihat dalam riset Baker et. al. di negara berkembang, sehingga ada baiknya bila prosedur yang sama dapat diimplementasikan di Indonesia.

Selain kedua metode yang berlandaskan Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999, masih dibutuhkan adanya upaya promosi kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dan segenap masyarakat umum agar dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya konsumsi berlebih MBDK. Diperlukan adanya perhatian khusus dalam pembentukan kebijakan dan pengawasan dalam pelaksanaannya agar dapat berdampak lebih luas bagi masyarakat. Keberhasilan dalam upaya ini dapat mewujudkan cita-cita "Indonesia Emas 2045" yang dinanti-nanti.

Kesimpulan/Saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun