Mohon tunggu...
Savira Fefi
Savira Fefi Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa PWK Unej

Masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Utang Luar Negeri (ULN)

18 Mei 2020   18:02 Diperbarui: 18 Mei 2020   18:02 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya pengadaan pembangunan nasional pasti memerlukan biaya untuk mencukupi pembangunan yang cukup banyak. Sumber pembiyaan dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Pendanaan dalam negeri dapat bersumber dari APBN, pajak, tabungan negara, dll. Sedangkan pendaan dari luar negeri salah satunya dapat berasal dari utang luar negeri. Utang luar negeri merupakan utang yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lainnya yang mana kegiatan utang ini dijamin oleh pemerintah. 

Berdasarkan Undang -- Undang Nomor 1 Tahun 2004, utang negera merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah pousat atau kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkanj peraturan perundang -- undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan hal -- hal yang sah lainnya. 

Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Pembangunan dan Risiko, Kementrian Keuangan menjelasakan bahwa utang merupakan salah satu instrumen yang dilakukan suatu negara untuk melakukan belanja dalam rangka pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkadang pihak luar negeri juga memberikan bantuan berupa pinjaman atau hibah konvensional resmi yang berbentuk dalam uang tunai maupun aktiva -- aktiva lainnya, yang secara umum ditujukkan untuk mengambil alih sejumlah sumber daya dari negara yang maju kepada negara yang berkembang. 

Utang luar negeri juga merupakan seluruh penerimaan negara dari luar negeri baik berupa bentuk devisa, barang dan jasa. Seluruh pinjaman dari luar negeri wajin dikembalikan lagi berdasarkan persyaratan yang telah disetuji. 

Dapat diketahui bahwa utang sering kali dianggap sebagai hal yang buruk, namun pada nyatanya dengan melakukan utang meruakan salah satu bagiamn penting dalam menetapkan kebijakan APBN yang mana merupakan bagian dari suatu sistem besar yang disebut dengan pengelolaan ekonomi.

Sejarah ULN pada Indonesia sendiri dapat dikatakan dimulai dari kemerdekaan RI dan bukan merupakan masalah yang baru lagi. Diketahui bahwa kemerdekaan Indonesia baru diakkui oleh masyarakat internasional pada Desember 1949. Namun, diketahui bahwa persiapan untuk memperoleh utang dari luar negeri telah berlangsung sejak tahun 1947. Bahkan terdapat informasi bahwa perbicangan mengenai pentingnya utang luar negeri sebagai salah satu cara peningkatan kesejahteraan rakyat telah berlangsung sejak November 1945.

Manfaat dari adanya kegiatan utang luar negeri, yaitu dapat mengatasi masalah keuangan terkait mata uang asing. Berikutnya, dapat mengatasi kekurangan tabungan yang mana peran ini dapat mengatasi dengan mengadakan pengajuan utang luar negeri. Utang luar negeri juga bermanfaat sebgai salah satu sumber pelengkap dalam pembiayaan pembangunan dan pembiayaan proyek strategis dalam negeri, yang pada hakikatnya dapat meningkatkan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi. Utang luar negeri dapat diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, dan lembaga keuangan internasional. Jangka waktu yang diberikan pun bervariasi, yaitu terdapat 3 waktu. yang pertama adalah jangka pendek, dimana dalam pinjaman jangka pendek ini waktunya hanya sampai dengan 5 tahun saja. Yang kedua, pinjaman jangka menengah dengan waktu pinjaman sekitar 5 hingga 15 tahun. Dan jangka panjang, yaitu pinjaman dengan jangka waktu diatas 15 tahun. Adapun bentuk pinjaman luar negeri yanng dilihat dari sumber dana:

  • Pinjaman Multilateral
  • Merupakan pinjaman yang berasal dari bedan-badan inernasional seperti World Bank, Asian Development Bank (ABD), Islamic Development Bank (IDB), dll
  • Pinjaman Bilateral
  • Merupakan pinjaman yang bersal dari negara-negara yang tergabung dalam CGI ataupun antar negara secara langsung
  • Pinjaman Saindikasi
  • Merupakan pinjaman yang didapat dari beberapa bank dan lembaga keungan bukan bank (LKBB) internasional. Pinjaman yang dilakukan dikoordinir oleh salah satu LKBB yang bertindak sebagai sindikasi leader. Pinjaman yang diberikan biasanya dalam jumlah yang besar dan bersifat komersial, contohnya seperti tingkat suku bunga yang mengambang. Syarat-syarat yang diajukan dalam pinjaman dituangkan dalam loan agreement yang merupakan konsesus dan kesepakatan diantara para pemberi pinjaman.

Berdasarkan dari persyaratannnya, ULN dapat dibedakan menjadi:

  • Pinjaman Lunak 
  • Yaitu merupakan pinjaman yang dilakukan untuk pembiyaan proyek-proyek pembangunan. Pinjaman lunak ini dananya berasal dari negara-negara yang tergabung pada CGI maupun non CGI.
  • Purchase Installment Sale Agreement (PISA)
  • Merupakan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan leasing guna untuk pembiayaan proyek pembangunan tertentu yang berbentuk persetujuan jual beli pembayaran angsuran. Besarnya pinjaman PISA ini adalah 100% dari nilai proyek.
  • Pinjaman Komersial 
  • Merupakan pinjaman yang diterima dengan syarat yang ditetapkan berdasarkan kondisi pasar uang dan berdasarkan pada keadaan pasar modal internasional. Pinjaman ini biasanya juga disebut dengan cash loan, karena pinjaman yang diterima merupakan dalam bentuk uang tunai dan penggunaannya lebih fleksibel atau tidak mengikat. Jumlah pinjaman komersial yang diberikan biasanya dalam jumlah yang cukup besar karena pemberi pinjaman merupakan sindikasi anggota yang terdiri atas perbankan dan lembaga keuangan-keuangan internasional. Hal yang perlu diperhatikan dalam pinjaman komersial ini adalah mendukung adanya penganekaregaman (diverkasi) pinjaman atau memperluas sumber pinjaman, yaitu dengan cara memperoleh pijaman dari pihak perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Selain itu, jumlah pinjaman relatif besar dan tata cara penarikannya lebih mudah. Dan penggunaan dana tidak terikat oleh satu proyek tertantu dan lebih fleksibel.

Berikut merupakan keuntungan atau sisi positif dari adanya kegiatan ULN:

  • Pembiyaan pembangunan yang dibiyai oleh dana luar negeri dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi
  • Negara-negara yang berperan sebgai kreditur dapat keuntungan dari pembayaran bunga, selain itu utang dapat digunakan untuk membeli/mengimpor barang dan jjasa dari negara debitur yang dampaknya dapat mendorong ekspor negara debitur
  • Walaupun jumlah yang ditanggung banyak, namun bebas rill langsung akan berbeda-beda sesuai dengan proporsi sumbangan anggota masyarakat terhadap pembayaran utang luar negeri tersebut.
  • Disusunnya program stabilitas makro ekonomi secara komprehensif pada kertas sebagai salah satu bentuk unsur transparansi atas komitmen dan akuntabilitas dalam melaksanakan program pembangunan pasca IMF

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun