Mohon tunggu...
Savira Aulia
Savira Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Negeri Pontianak

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Gubernur Zumi Zola

18 November 2022   00:39 Diperbarui: 18 November 2022   00:40 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dari penyidikan tersebut keduanya telah memunculkan bukti soal dugaan uang suap yang dikumpulkan Arfanada yang ditujukan untuk Zumi Zola, dan untuk anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018. Pada proses pengeledahan di Rumah Dinas Gubernur danVila di Tanjung Jebung ditemukan dan disita sejumlah uang rupiah, dollar Amerika Serikat dan sejumlah proyek juga disita.

Korupsi merupakan masalah yang banyak terjadi di Indonesia, korupsi ini menyebabkan kerugian bagi negara Indonesia karena menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Banyak korupsi terjadi di pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Korupsi sekarang ini sudah tidak langka di lingkup pemerintahan Indonesia, karena itu banyak pemimpin daerah yang melakukan korupsi.

Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni mantan Pelaksanaan Tugas (Plt), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan. Selain sebagai tersangka kasus gratifikasi, Arfan kini juga menyandang status terdakwa dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian diantara mereka adalah pejabat Pemerintahan Jambi dan anggota DPRD Jambi.

Zumi Zola menerima grafitasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi Zola  menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Pertama, Zumi Zola menerima uang melalui orang terdekat, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

 Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar Amerika Serikat dan 1 unit Toyota Alphard. Selain itu, Zumi Zola menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintahan Provinsi Jambi sebesar Rp 3 Miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat serta 100.000 dollar Singapura

Suap yang diduga diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam pengesahan RAPBD Jambi 2018. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Jaminan yang dimaksud adalah uang suap. Zumi Zola menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp. 16,34 miliar.

Gubernur Jambi periode 2016 s.d. 2021 nonaktif, Zumi Zola Zulkifli menerima divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. erdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Dalam putusannya, Zumi terbukti melanggar Pasal 12B dan Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai justice collaborator (JC). Hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.

Terjadinya korupsi disebabkan oleh sikap kurang bersyukur manusia terhadap apa yang sudah didapat. Gubernur merupakan seorang pemimpin yang berkewajiban untuk mewakili rakyat dalam memimpin daerah. Pemimpin yang lupa atas kewajibannya akan memiliki sikap tamak dan tidak mementingkan kepentingan rakyatnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun