Mohon tunggu...
Savinah Andriani
Savinah Andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi : Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah

3 April 2023   13:30 Diperbarui: 3 April 2023   13:37 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Al-Tauliah adalah jual beli yang tidak ada keuntungan bagi penjual (komisi) 

- Al-Muwadhaah adalah jual beli yang harganya dibawah harga jual (diskon)

- Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai' Al-Murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

2. Berdasarkan jenis barang pengganti 

-Al-Mughayabah adalah tukar menukar barang dengan barang.

-Al-Mutlaq adalah tukar menukar uang dengan barang 

- As-Sharf adalah jual beli mata uang

Akad Berserikat

- Al-Musyarokah (perkongsian 2 orang/lebih dengan modal uang)

- Al-Muzara'ah (sewa tanah)

Pokok dalam implementasi syariah konsep akad : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun