Mohon tunggu...
Savinah Andriani
Savinah Andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi : Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah

3 April 2023   13:30 Diperbarui: 3 April 2023   13:37 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Bentuk Organisasi Bisnis Islam 

Di perekonomian Islam, bentuk organisasi bisnis dikelompokkan menjadi 3, yaitu organisasi bisnis perseorangan, persekutuan (syirkah), dan Mudharabah.

1. Perusahaan perseorangan

Dalam perusahaan ini pemilik bebas untuk memutuskan modal, baik melalui pinjaman maupun menjual barang-barangnya dengan cara kredit.

2. Persekutuan (Syirkah)

adalah hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba atau kerugian dari suatu bisnis yang dijalankan oleh semua pihak atau salah satu dari mereka sebagai pengelola

3. Mudarabah

adalah hubungan antara dua orang atau lebih, yang salah satu pihaknya menyediakan modal dan pihak lain sebagai pengelola modal.

B. Jenis Akad dan Implementasi dalam Organisasi Bisnis

 1. Akad Pertukaran (Jual Beli)

- Al-Musawwamah adalah jual beli yang keuntungannya hanya diketahui penjual

- Al-Tauliah adalah jual beli yang tidak ada keuntungan bagi penjual (komisi) 

- Al-Muwadhaah adalah jual beli yang harganya dibawah harga jual (diskon)

- Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai' Al-Murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

2. Berdasarkan jenis barang pengganti 

-Al-Mughayabah adalah tukar menukar barang dengan barang.

-Al-Mutlaq adalah tukar menukar uang dengan barang 

- As-Sharf adalah jual beli mata uang

Akad Berserikat

- Al-Musyarokah (perkongsian 2 orang/lebih dengan modal uang)

- Al-Muzara'ah (sewa tanah)

Pokok dalam implementasi syariah konsep akad : 

1. Eksposur/resiko atas harta pribadi dari bisnis yang dijalankan, merupakan kewajiban yang terbatas dan tak terbatas.

2. Kemudahan dan biaya pendirian serta pemeliharaannya.

3. Estimasi kelangsungan hidup bisnis

4. Eksposur pajak atas pendapatan bisnis

5. Kemudahan relatif dalam memperoleh dan meningkatkan modal di pasar keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun