- Al-Tauliah adalah jual beli yang tidak ada keuntungan bagi penjual (komisi)Â
- Al-Muwadhaah adalah jual beli yang harganya dibawah harga jual (diskon)
- Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai' Al-Murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
2. Berdasarkan jenis barang penggantiÂ
-Al-Mughayabah adalah tukar menukar barang dengan barang.
-Al-Mutlaq adalah tukar menukar uang dengan barangÂ
- As-Sharf adalah jual beli mata uang
Akad Berserikat
- Al-Musyarokah (perkongsian 2 orang/lebih dengan modal uang)
- Al-Muzara'ah (sewa tanah)
Pokok dalam implementasi syariah konsep akad :Â