Seandainya Jaksa memilih pasa 156a ini untuk mendakwa Ahok, maka pasal ini juga tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan sementara Ahok, karena tindakan pidana dalam pasal ini hanya diancam pidana penjara selama-lamanya (maksimal) 5 tahun. Kata "selama-lamanya" di sini bisa diartikan paling lama atau maksimal 5 tahun. Sedangkan syarat memberhentikan sementara adalah  tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara  "paling singkat 5 (lima) tahun" (hukuman minimal 5 tahun). Artinya ancaman pidana tidak saja 5 tahun namun dimungkinkan juga lebih dari 5 tahun.
Dari kedua pasal yang dijelaskan di atas cukup jelas bahwa tidak satupun dari kedua pasal tersebut termasuk seperti yang disyaratkan Pasal 83 ayat UU Nomor 23 tahun 2014 Â untuk memberhentikan sementara kepala daerah, karena tindak pidana yang akan didakwakan kepada Ahok bukanlah tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun.
Kasus Ahok dan Gatot ada perbedaan, dimana Gatot ditangkap oleh KPK dan langsung ditahan dengan status tersangka dengan sangkaan terlibat suap atas kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun. Tuntutan hukum pidananya jelas lebih dari 5 (lima) tahun dengan demikian pemberlakuan pasal 83 UU Pemerintahan Daerah untuk memberhentikan Gatot sudah tepat.
Pendapat di atas hanyalah interpretasi pribadi yang terbatas dalam pemahaman hukum. Semua kembali kepada proses hukum yang berlaku. Â Semoga kasus Ahok segera selesai dan tidak ada lagi polemik-polemik baru.
Salam
Parjalpis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H