Sobat Kompasianer!
Tulisan ini sekedar mengingatkan dan memberitahukan kembali.
Sebelumnya tanggal 25 Maret 2014, saya sudah mengirimkan artikel mengenai Cara Mudah Melaporkan SPTÂ Tahunan WP Orang Pribadi . Sila klik tautan tsb jika berkenan.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014.
Mengingat bahwa tanggal 31 Maret 2014 adalah hari Senin dan jatuh pada hari libur nasional Nyepi  maka Dirjen Pajak telah mengumumkan sebagai berikut:
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dengan memperpanjang jam kerja pada:
NO.
Hari
Tanggal
Jam Kerja (waktu setempat)
1.
Sabtu
22 Maret 2014
10.00 s.d. 15.00
2.
Sabtu
29 Maret 2014
10.00 s.d. 15.00
3.
Senin *)
31 Maret 2014
09.00 s.d. 12.00
4.
Sabtu
26 April 2014
10.00 s.d. 15.00
5.
Rabu
30 April 2014
08.00 s.d. 20.00
*) Tidak berlaku bagi KPP dan KP2KP di Pulau Bali.
- Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.
- Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara lain sebagai berikut:
- Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- e-FilingmelaluiwebsiteDirektorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
Salam hangat, Parjalpis, Siantarcity
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H