Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengumuman:Jadwal Kantor Pajak Buka Hari Libur, Lapor Pajak Yuk!

27 Maret 2014   23:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:23 3716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sobat Kompasianer!

Tulisan ini sekedar mengingatkan dan memberitahukan kembali.

Sebelumnya tanggal 25 Maret 2014, saya sudah mengirimkan artikel mengenai Cara Mudah Melaporkan SPT  Tahunan WP Orang Pribadi . Sila klik tautan tsb jika berkenan.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014.

Mengingat bahwa tanggal 31 Maret 2014 adalah hari Senin dan jatuh pada hari libur nasional Nyepi  maka Dirjen Pajak telah mengumumkan sebagai berikut:

Bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dengan memperpanjang jam kerja pada:

NO.

Hari

Tanggal

Jam Kerja (waktu setempat)

1.

Sabtu

22 Maret 2014

10.00 s.d. 15.00

2.

Sabtu

29 Maret 2014

10.00 s.d. 15.00

3.

Senin *)

31 Maret 2014

09.00 s.d. 12.00

4.

Sabtu

26 April 2014

10.00 s.d. 15.00

5.

Rabu

30 April 2014

08.00 s.d. 20.00

*) Tidak berlaku bagi KPP dan KP2KP di Pulau Bali.

  • Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.
  • Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara lain sebagai berikut:
    • Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
    • Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
    • e-FilingmelaluiwebsiteDirektorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).

Salam hangat, Parjalpis, Siantarcity

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun