10.00 s.d. 15.00
5.
Rabu
30 April 2014
08.00 s.d. 20.00
*) Tidak berlaku bagi KPP dan KP2KP di Pulau Bali.
- Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.
- Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara lain sebagai berikut:
- Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- e-FilingmelaluiwebsiteDirektorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!