Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Money

Faktur Pajak Elektronik (E-Faktur) Mulai Berlaku Tahun 2015

25 September 2014   15:06 Diperbarui: 12 September 2023   15:40 9031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua hari yang lalu (23/09/2014), tepatnya pukul 12:14 siang hari, saya sedang mutar-mutar blusukan di kawasan Kota Bukit Indah, Purwakarta untuk menuju  suatu tempat. Tiba-tiba mata ini tertuju pada kerumunan orang yang beramai-ramai memasuki sebuah hotel.

"Ah paling ada acara bagi-bagi sembako atau ampao," pikirku. Untuk mengobati rasa "kepo",  saya menghampiri dan masuk ke lobi hotel itu lalu bertanya kepada resepsionis yang cantik jelita dan juga ramah mempesona. Dari si cantik saya baru tahu bahwa ternyata kerumunan itu adalah para peserta yang akan mengikuti sebuah pelatihan/sosialisasi peraturan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

1411605579174225562
1411605579174225562
[/caption]

Saya tidak langsung bergegas, berdiri sejenak seraya menikmati rasa adem di dalam lobi hotel tersebut. Ternyata hotel itu lebih adem daripada udara di luar sana. Tak berapa lama seorang pria memakai batik menyapa dan mempersilahkan saya untuk makan siang. Sepertinya pria itu bertugas untuk menyambut dan mengarahkan para peserta. Saya ikut saja apa kata pria itu. Lagipula perut sudah lapar. Usai makan, kami digiring ke ruangan besar "ballroom" kapasitas 300 orang.  Jadilah aku peserta sosialisasi dan pelatihan eFaktur.

Nah, berikut oleh-oleh dan hasil liputan dadakan yang bisa saya sajikan. Check this out!

IKLAN ANTI KORUPSI MENARIK

Sebelum pelatihan dimulai, pihak panitia DJP memutar sebuah video iklan anti korupsi yang dikemas secara menarik. Di awal penayangan, iklan itu mengingatkan bahwa banyak orang yang salah menuliskan "GATIFIKASI" menjadi "GRAFITASI" (Gravitasi). Dari situ peserta diajak untuk membedakan teori  "grafitasi" ala Newton dan teori "gratifikasi" ala KPK.

14116058271990301222
14116058271990301222
(bawah). Maka teori "gratifikasi" KPK adalah kebalikannya, dimana gratifikasi digambarkan buah yang jatuh dari bawah ke atas. "Buah" di sini diartikan sebuah pemberian, "Tanah" (bawah) adalah rakyat/pengusaha sedangkan Pohon (atas) adalah penguasa/pejabat.

Pesan gamblang yang disampaikan dalam ilustrasi tersebut adalah Penguasa/pemerintah/birokrat yang di ataslah yang harus melayani rakyat yang di bawah. Bukan sebaliknya.

Selain itu, dalam video iklan itu juga menjelaskan dampak kerusakan akibat dari perbuatan korupsi bagi sebuah bangsa dan negara.

Oh ya, tadi saya katakan menarik karena video tersebut hanya menampilkan sebuah tangan yang sedang menggambar karikatur dengan cepat "fast motion" yang kecepatannya disesuaikan dengan suara narasi dalam video tersebut. Gambar-gambar karikatur ini yang sangat kocak dan mengundang tawa peserta. Sebelum iklan berakhir, logo KPK tampil sebagai penanda bahwa iklan itu merupakan produk dari KPK.

Saya mengapresiasi iklan ini, karena  disamping menyampaikan pesan yang tegas juga sangat menghibur dan tidak monoton.  Rasa kantuk pergi dengan sendirinya tanpa perlu diusir. Hus..huss..! 

FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK ATAU E-FAKTUR PAJAK

Pembicara dari DJP  mulai memberikan materi sosialisasi Peraturan Baru mengenai e-faktur dan cara pelaporannya.  Di sini saya tidak akan menjabarkan tekhnis pembuatan efaktur, ya! Cukup garis besarnya saja. Setidaknya bisa menambah wawasan. Berikut poin-poin penting mengenai Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

1. Tahap percobaan e-faktur sudah dilakukan kepada 45 perusahaan sejak Juli 2014

2. Mulai Juli 2015, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Bali diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dalam perlaporan SPT PPNnya.

3. Secara nasional, e-faktur menjadi wajib dilaksanakan seluruh PKP pada tahun 2016.

4. Defenisi e-faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5. Setiap Pembuatan e-faktur harus divalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak secara online

6. Setiap PKP harus mendaftar dan  di website DJP sebelum menerapkan e-faktur.

7. eFaktur tidak perlu tandatangan basah oleh Pengurus dan tidak perlu dicetak.

8. e-Faktur menggunakan QR Code sebagai pengganti tanda tangan. Uniknya dengan QR Code reader di Hape, kita bisa mengecek keabsahan faktur pajak asli atau bodong.

9. e-faktur pajak ini salah satu wujud dari program “go green” yang dicanang pemerintah (paperless) 

DASAR HUKUM PELAKSANAAN

Untuk memudahkan anda mengetahui secara tehnis, maka saya sarankan anda mempelajari Dasar Hukum dan peraturan yang mengatur teknis tata pelaksanaannya yaitu sebagai berikut:

14116066302031677032
14116066302031677032

1. Undang-Undang PPN Tahun 2009,  Pasal 13 (8)

2. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 151/PMK.03/2014

3. Peraturan Dirjen Pajak, PER-17/PJ/2014

4. Peraturan Dirjen Pajak, PER-24/PJ/2014

5. Keputusan Dirjen Pajak, KEP-136/PJ/2014

MANFAAT DAN KELEBIHAN E-FAKTUR

Pada kesempatan yang sama, pihak DJP juga menyampaikan manfaat dari penggunaan e-Faktur Pajak yaitu:

1. Beban "compliance cost" berkurang, karena biaya kertas, biaya cetak dll hamoir tidak diperlukan lagi.

2. Memperkecil resiko faktur pajak fiktif karena adanya validitasi faktur pajak dari DJP secara online

3. Tidak perlu tandatangan, hal ini sangat membantu PKP yang mengeluarkan banyak faktur pajak dalam sebulan.

4. Membantu program "go green" yang dicanangkan pemerintah, karena tak perlu dicetak (paperless)

5. Proses klarifikasi faktur pajak saat pemeriksaan pajak lebih cepat dan tidak berbelit-belit.

6. Tampilan eFaktur Pajak bisa dilihat dalam format Pdf dan disimpan di komputer.

1411606789293992161
1411606789293992161
KERUGIAN NEGARA AKIBAT FAKTUR PAJAK FIKTIF

Baru-baru ini diberitakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan mengalami kerugian negara Rp 1,5 triliun atas kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif sejak tahun 2008. Jumlah itu hanya yang berhasil terungkap, mungkin masih banyak kasus yang belum terungkap, pasti jumlahnya lebih besar lagi.

Salah satu kasus faktur pajak fiktif yang terungkap baru-baru ini dilakukan oleh mantan petugas kebersihan di KPP. Sangat sedih membaca berita tersebut. Rakyat bekerja keras dan membayar pajak untuk pembangunan bangsa, di lain pihak ada segelintir orang yang tidak bertanggungjawab berusaha  mencuri uang rakyat (pajak) untuk mencari kesenangan dan kekayaan pribadi. Kita pasti rindu melihat bangsa ini benar-benar bebas dari korupsi dan kebocoran uang negara. Baca beritanya di sini

PENUTUP

Acara selesai sekitar pukul 16:00 dan semua peserta membawa pulang seperangkat suvenir dari Direktorat Jenderal Pajak dengan hati gembira-ria.

 

Demikian reportase singkat yang bisa saya sampaikan, langsung dari TKP, kembali ke Admin di studio. :-)

Salam kompasiana

Parjalpis, Siantarcity

Artikel lain :

1. Cerita Unik 470 Kata, semua kata berawalan huruf "B"

2. Hebatnya Huruf "B" dalam cerita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun