Pada kesempatan yang sama, pihak DJP juga menyampaikan manfaat dari penggunaan e-Faktur Pajak yaitu:
1. Beban "compliance cost" berkurang, karena biaya kertas, biaya cetak dll hamoir tidak diperlukan lagi.
2. Memperkecil resiko faktur pajak fiktif karena adanya validitasi faktur pajak dari DJP secara online
3. Tidak perlu tandatangan, hal ini sangat membantu PKP yang mengeluarkan banyak faktur pajak dalam sebulan.
4. Membantu program "go green" yang dicanangkan pemerintah, karena tak perlu dicetak (paperless)
5. Proses klarifikasi faktur pajak saat pemeriksaan pajak lebih cepat dan tidak berbelit-belit.
6. Tampilan eFaktur Pajak bisa dilihat dalam format Pdf dan disimpan di komputer.
Baru-baru ini diberitakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan mengalami kerugian negara Rp 1,5 triliun atas kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif sejak tahun 2008. Jumlah itu hanya yang berhasil terungkap, mungkin masih banyak kasus yang belum terungkap, pasti jumlahnya lebih besar lagi.
Salah satu kasus faktur pajak fiktif yang terungkap baru-baru ini dilakukan oleh mantan petugas kebersihan di KPP. Sangat sedih membaca berita tersebut. Rakyat bekerja keras dan membayar pajak untuk pembangunan bangsa, di lain pihak ada segelintir orang yang tidak bertanggungjawab berusaha  mencuri uang rakyat (pajak) untuk mencari kesenangan dan kekayaan pribadi. Kita pasti rindu melihat bangsa ini benar-benar bebas dari korupsi dan kebocoran uang negara. Baca beritanya di sini
PENUTUP