Beberapa hari ini saya membaca mengenai sejarah Hip Hop. Ternyata Hip Hop itu lebih dari sekedar genre musik loh. Hip Hop adalah sebuah BUDAYA dan MOVEMENT sedangkan genre musik di dalam Hip Hop adalah RAP.
Hip Hop awal kemunculannya dimulai dari sebuah daerah di Amerika Serikat yang bernama Bronx, yaitu sebuah daerah kumuh yang krisis dan rawan kejahatan sekitar tahun 1970-an. Kondisi yang krisis (narkoba, moralitas, kriminalitas, dll) di wilayah tersebut justru menghasilkan Hip Hop yang kemudian menjadi budaya dan movement.
Dalam tulisan ini tidak akan dibahas secara panjang dan lebar serta detail mengenai sejarah Hip Hop, melainkan hanya memfokuskan satu hal menarik yang dipelajari oleh penulis mengenai Hip Hop, bahwa Hip Hop pada mulanya adalah sebuah CULTURE (Budaya) yang positif.
Mengapa dikatakan positif? Karena lambat laun, budaya Hip-Hop ini tidak hanya menjadi budaya saja, melainkan sebuah gerakan kesadaran. Semakin banyak aktivis hip-hop bermunculan dari berbagai elemen, baik itu rapper, beatboxer, DJ, breakdancer, dan juga para penikmat lainnya. Tetapi, tetap saja di Amerika, masih ada keributan antara ras atau kelompok tertentu.
Hal ini pula yang mendorong para aktivis hip-hop itu membentuk sebuah deklarasi yang kelak menjadi salah satu "kitab suci" bagi para pelaku hip-hop sekarang. Deklarasi yang ditandatangani oleh aktivis hip-hop dan disaksikan oleh delegasi PBB serta UNESCO ini dinamakan "Hip-Hop Declaration Of Peace".
Deklarasi ini memiliki 18 poin, dan dari poin-poin tersebut, penulis akan mengambil poin-poin terpenting (yang penulis ringkas):
1. Hip-Hop merupakan media ekspresi, dan bisa lakukan dengan cara menjadi rapper/MC, bisa dengan breakdance, bisa dengan menjadi seorang DJ atau beatboxer, dan bisa juga dengan menyumbangkan karya-karya lainnya, seperti tulisan untuk pengetahuan, pakaian/fashion, dan kewiraswastaan yagn berhubungan dengan jalanan (Poin 1).
2. Hip-Hop itu menghargai harkat dan martabat manusia, tanpa diskriminasi, atau pada intinya harus melindungi perkembangan hidup manusia, seperti menghargai hukum atau adat-istiadat yang berlaku, menghargai institusi, serta menjauhi kekerasan (Poin 2, 3, 12, 13).
3. Hip-Hop itu menghargai alam dimana kita tinggal ini, yaitu Bumi kita sendiri (Poin 14, 15).
4. Hip-Hop itu harusnya juga memiliki pesan untuk mengenal diri sendiri serta memberikan pendidikan yang baik, dan juga mengajarkan tentang rasa hormat (Poin 5 dan 17).
5. Tidak boleh ada satupun yang bisa menyatakan dirinya sebagai "pionir" atau "legenda" hip-hop selain dia sudah memberikan kontribusi dan memberikan kredibilitas. (Poin 16).