Mohon tunggu...
Sauqi Rafly
Sauqi Rafly Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just tell what i like

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sudut Pandang Sains dan Islam terhadap Penggunaan Stem Sel Embrionik dalam Pengobatan Medis

17 Juni 2024   12:44 Diperbarui: 25 Juni 2024   12:06 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Bidang medis mengalami kemajuan pesat, salah satu yang paling menarik adalah teknologi sel punca. Sel punca, atau sel induk, memiliki kemampuan luar biasa untuk memperbarui diri dan berdiferensiasi menjadi berbagai jenis sel dalam tubuh. Hal ini membuka peluang baru yang revolusioner dalam pengobatan dan regenerasi jaringan. Sel punca dapat ditemukan di berbagai bagian tubuh, seperti sumsum tulang, darah, tali pusar, lemak tubuh, gigi, dan embrio. 

Karakteristik sel punca berdasarkan sumbernya dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Stem sel embrionik. 

Stem sel ini berasal dari blastokista, tahap awal perkembangan embrio manusia, sekitar 3-5 hari setelah pembuahan. Stem sel embrionik memiliki potensi  pluripoten yang artinya dapat berdiferensiasi menjadi semua jenis sel dalam tubuh manusia. Namun, penggunaannya kontroversial karena melibatkan embrio manusia dan aksesnya terbatas.

  1. Stem sel dewasa. 

Stem sel ini menggunakan sel yang ditemukan di berbagai bagian tubuh, seperti sumsum tulang, darah, tali pusar, lemak tubuh, gigi, dan organ lainnya. Stem sel ini memiliki potensi multipoten yang artinya dapat berdiferensiasi menjadi beberapa jenis sel yang terbatas, tergantung dari sumbernya. Kelebihan stem sel ini adalah lebih mudah diakses dan kurang kontroversial dibandingkan sel punca embrionik. Namun, kemampuan diferensiasinya lebih terbatas dibandingkan sel punca embrionik.

Menurut ibu Irma Mardiah M.Si (dosen Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia)  stem sel embrionik adalah sel embrionik yang belum terdiferensasi dan dipasangkan atau transplantasi pada organ sel tubuh yang rusak. Sel embrionik di hasilkan dari sel sperma dan sel telur yang bertemu lalu berubah menjadi zigot selama tiga sampai lima hari, setelah tiga sampai lima hari berubah menjadi sel embrionik 

dan menurut ibu irma mardiah sebenernya ada alternatif lain yaitu plasenta atau bisa di sebut ari-ari. Ari-ari ini memiliki sifat sel yang sama dengan sel punca embrionik yang tidak terdiferensiasi.

Dengan adanya stem sel embrionik ini mempermudah dunia medis untuk menyembuhkan penyakit degeneratif. Seperti penyakit jantung yang dapat disembuhkan dengan sel embrionik yang dapat menggantikan sel otot jantung yang rusak. 

Stem sel embrionik ini sangatlah kontroversial. Dikarenakan memutuskan keberlangsungan hidup organisme. Karena adanya etika estitika yang kurang terhadap penggunaan stem sel embronik. MUI mengeluarkan fatwa no. 51 tahun 2020 yang disimpulkan:

Menurut MUI No.51 Tahun 2020 mengenai Stem Sel Embrionik dengan tujuan pengobatan, diantaranya:

  1. Hukum dasar penggunaan stem sel embrionik adalah haram. Hal ini karena pengambilan stem sel embrionik melibatkan penghancuran embrio, yang dianggap sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk hidup.

  2. Penggunaan stem sel embrionik diperbolehkan dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan nyawa manusia. 

  3. Sumber stem sel embrionik yang diperbolehkan adalah dari embrio yang keguguran secara spontan atau digugurkan atas indikasi medis.

  4. Penelitian dan pengembangan stem sel embrionik harus dilakukan dengan memperhatikan etika dan moral Islam.

Menurut DR, KH Agus Syihabudin M.A,MBA, (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan) Mengatakan "Sebenarnya sel punca ini benar benar butuh riset yang lebih mendalam dikarenakan kita bermain dengan organisme kehidupan tetapi dalam islam ada yang nama ijtihad, ijtihad ini membantu dan mempermudahkan umat islam dalam mengambil keputusan."

Penggunaan sel embrionik sangatlah menimbulkan kontroversi. Jadi, bagaimana mengambil keputusan dalam hal ini?? Didalam islam ada yang namanya ijtihad. Ijtihad artinya mengeluarkan tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum Islam berdasarkan al-qur an dan hadis, dengan ada nya ijtihad ini mempermudah umat islam untuk mengambil keputusan, membutuhkan riset yang lebih dalam tentang ini.

Dapat disimpulkan bahwa dalam kasus seperti ini sangat berat karena berhadap dengan langsung dengan organisme hidup tapi dengan adanya sel punca ini membuat pengobatan lebih mudah. Menurut Fatwa MUI penggunaan sel punca ini di perbolehkan tetapi dengan beberapa alasan yang telah di sebutkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun