Hukum dasar penggunaan stem sel embrionik adalah haram. Hal ini karena pengambilan stem sel embrionik melibatkan penghancuran embrio, yang dianggap sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk hidup.
Penggunaan stem sel embrionik diperbolehkan dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan nyawa manusia.Â
Sumber stem sel embrionik yang diperbolehkan adalah dari embrio yang keguguran secara spontan atau digugurkan atas indikasi medis.
Penelitian dan pengembangan stem sel embrionik harus dilakukan dengan memperhatikan etika dan moral Islam.
Menurut DR, KH Agus Syihabudin M.A,MBA, (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan) Mengatakan "Sebenarnya sel punca ini benar benar butuh riset yang lebih mendalam dikarenakan kita bermain dengan organisme kehidupan tetapi dalam islam ada yang nama ijtihad, ijtihad ini membantu dan mempermudahkan umat islam dalam mengambil keputusan."
Penggunaan sel embrionik sangatlah menimbulkan kontroversi. Jadi, bagaimana mengambil keputusan dalam hal ini?? Didalam islam ada yang namanya ijtihad. Ijtihad artinya mengeluarkan tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum Islam berdasarkan al-qur an dan hadis, dengan ada nya ijtihad ini mempermudah umat islam untuk mengambil keputusan, membutuhkan riset yang lebih dalam tentang ini.
Dapat disimpulkan bahwa dalam kasus seperti ini sangat berat karena berhadap dengan langsung dengan organisme hidup tapi dengan adanya sel punca ini membuat pengobatan lebih mudah. Menurut Fatwa MUI penggunaan sel punca ini di perbolehkan tetapi dengan beberapa alasan yang telah di sebutkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H