(a) Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
(b) Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
(c) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara Negara; dan
(d) Hak memperoleh perlindungan hukum.
Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam pemberantasan korupsi, masyarakat pelapor tindak pidana korupsi mendapatkan perlindungan lebih khusus seperti diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada Pasal 10 ayat (1) terdapat ketentuan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Pada level internasional partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih, mendapat dukungan dengan merativikasi Konvensi Internasional United Nation Convention (UNCAC) yang disahkan di Mirrida Mexico Tahun 2003.
https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/ahkam/article/view/393/325
http://digilib.unila.ac.id/9349/13/BAB%20II.pdf
https://journal.budiluhur.ac.id/index.php/deviance/article/download/589/502