Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

12 Juni 2022   21:42 Diperbarui: 12 Juni 2022   22:00 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri; PP 24 tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

(WHAT)

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 1 ayat 4 berbunyi Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.  

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan untuk para pelaku bisnis, baik bisnis kecil, menengah, maupun perusahaan besar sekalipun. Seperti UMKM, badan usaha atau perseorangan, badan usaha mikro atau makro, serta badan usaha yang modalnya dari dalam negeri maupun dari pihak asing.

Apakah Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS penting?

Iya, karena OSS sangat membantu dalam hal perizininan usaha, terlebih lagi bagi para pelaku bisnis yang mempunyai perusahaan atau usaha. Selain itu, OSS juga dapat membantu para stake holder untuk menghubungi para pelaku usaha dengan aman, dan cepat. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan suatu data perusahaan yang berisi identitas pelaku usaha mengenai data perizinan usaha. 

Dapat dikatakan, NIB sendiri sangat berguna bagi para pelaku usaha yang sibuk namun tetap harus membuat perizinan usaha, hal ini bertujuan agar semua proses produksi dan aktivitas yang terjadi di perusahaan tetap bersifat legal karena sudah memiliki perizinan. Hal ini juga memudahkan seluruh aktivitas dan kegiatan yang dilakukan dalam perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa adanya kekhawatiran serta hambatan apapun.

Bagaimana cara menerapkan PP Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik?

Dijelaskan dalam Pasal 20 Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:

a. Pendaftaran

b. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen

c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional

d. pembayaran biaya;

e. fasilitasi;

f. masa berlaku;

g. pengawasan.

Salah satu contoh penerapan atau pelaksanaan dari PP Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yaitu salah satunya dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dengan sistem One Stop Service. 

Konsep pelayanan ini biasanya digunakan dalam pelayanan investasi,seperti investasi daerah. Secara Administratif, One Stop Service didefinisikan sebagai sebuah satuan kerja pada tingkat pemerintah daerah yang secara khusus memberikan pelayanan untuk memproses dokumen publik yang mengandung konotasi negatif, prosedur berbelit belit, banyak persyaratan, membutuhkan biaya tinggi, dan membutuhkan waktu banyak. 

One Stop Service sendiri berpengaruh terhadap peningkatan strategi pendapatan asli daerah. Dampak yang diperoleh yaitu meningkatkan minat berinvestasi masyarakat karena sistem pelayanan yang lebih efisien, efektif, tidak berbelit-belit, biaya murah dan transparan, dan ketepatan serta cepat dalam menyelesaikan proses 

perizinan sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya memiliki izin dalam berwirausaha. Disisi lain, Penerapan One stop service harus didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet dan mobile menuju transformasi pemerintahan.

sumber:

Sumirah, S., Winarno, W. W., & Nugroho, H. A. (2021). Perancangan Model Layanan Publik Pemerintah Daerah Berbasis One Stop Service. Jurnal Teknologi Informasi dan Komputer, 3(1), 8-16.

Anggraini, F. (2019). PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP). (Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018). Diakses 12 Juni 2022, dari Universitas Negeri Semarang Repository http://lib.unnes.ac.id/35976/1/8111412036_Optimized.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun