d. pembayaran biaya;
e. fasilitasi;
f. masa berlaku;
g. pengawasan.
Salah satu contoh penerapan atau pelaksanaan dari PP Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yaitu salah satunya dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dengan sistem One Stop Service.Â
Konsep pelayanan ini biasanya digunakan dalam pelayanan investasi,seperti investasi daerah. Secara Administratif, One Stop Service didefinisikan sebagai sebuah satuan kerja pada tingkat pemerintah daerah yang secara khusus memberikan pelayanan untuk memproses dokumen publik yang mengandung konotasi negatif, prosedur berbelit belit, banyak persyaratan, membutuhkan biaya tinggi, dan membutuhkan waktu banyak.Â
One Stop Service sendiri berpengaruh terhadap peningkatan strategi pendapatan asli daerah. Dampak yang diperoleh yaitu meningkatkan minat berinvestasi masyarakat karena sistem pelayanan yang lebih efisien, efektif, tidak berbelit-belit, biaya murah dan transparan, dan ketepatan serta cepat dalam menyelesaikan prosesÂ
perizinan sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya memiliki izin dalam berwirausaha. Disisi lain, Penerapan One stop service harus didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet dan mobile menuju transformasi pemerintahan.
sumber:
Sumirah, S., Winarno, W. W., & Nugroho, H. A. (2021). Perancangan Model Layanan Publik Pemerintah Daerah Berbasis One Stop Service. Jurnal Teknologi Informasi dan Komputer, 3(1), 8-16.
Anggraini, F. (2019). PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP). (Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018). Diakses 12 Juni 2022, dari Universitas Negeri Semarang Repository http://lib.unnes.ac.id/35976/1/8111412036_Optimized.pdf