Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   21:43 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:06 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri; Etika dan Hukum

Etika dan Hukum, merupakan suatu hal yang berkaitan antar satu sama lain. kedua hal tersebut juga sangat penting dalam setiap aspek kehidupan di dunia ini. K. Bertens dalam bukunya menjelaskan bahwa kata yang cukup dekat dengan "etika" adalah "moral". 

Kata terakhir ini berasal dari Bahasa latin mos (jamak : mores) yang berarti juga kebiasaan, adat. Jadi etimologi kata "etika" sama dengan etimologi kata "moral", karena keduanya berasal dari kata yang berarti adat dan kebiasaan. 

Dan hukum merupakan peraturan yang berisi mengenai norma serta moral yang bertujuan untuk mengatur sikap dan perilaku masyarakat. Dengan kata lain, Hukum dibentuk dan dibuat agar dipatuhi dengan tujuan untuk mengatur perilaku manusia.

Pada pembahasan kali ini, akan disampaikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan etika dan hukum. Mulai dari pengertian etika dan hukum, pentingnya etika dan hukum, serta beberapa contoh kasus etika dan hukum. 

PENGERTIAN ETIKA DAN HUKUM

Istilah "Etika" berasal dari kata Yunani ethikos, yang berarti "aturan perilaku yang mengatur disposisi alami dalam diri manusia." Sederhananya, ETIKA berarti prinsip-prinsip perilaku yang benar. Dalam kamus oxford, telah didefinisikan sebagai "prinsip moral yang mengatur perilaku atau aktivitas seseorang. 

Etika termasuk partisipasi aktif dalam komunitas amoral yang berurusan dengan aktivitas pemecahan masalah adalah proses pendidikan. Namun, itu tidak termasuk ketergantungan pribadi, otoritas ahli, perselisihan yang tak berkesudahan, atau dilema

Hukum tidak hanya tentang pemikiran politik, tetapi melibatkan diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Namun, tidak seperti karya-karya lain ini, Hukum menggabungkan filosofi politik dengan undang-undang yang diterapkan, dengan sangat rinci tentang hukum dan prosedur apa yang seharusnya ada di Magnesia. 

Contohnya termasuk percakapan tentang apakah mabuk harus diizinkan di kota, bagaimana warga harus berburu, dan bagaimana menghukum bunuh diri. Namun, detail hukum, prosa yang kikuk, dan kurangnya organisasi telah menarik kecaman baik dari para sarjana kuno maupun modern. 

Pada abad ke-21, telah ada minat yang tumbuh di kalangan filsuf dalam studi Hukum. Banyak ide filosofis dalam Undang-undang telah bertahan dalam ujian waktu, seperti prinsip bahwa kekuasaan absolut merusak secara mutlak dan bahwa tidak ada orang yang dibebaskan dari supremasi hukum. 

Dalam Hukum, Plato membela beberapa posisi yang muncul dalam ketegangan dengan ide-ide yang diungkapkan dalam karya-karyanya yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun