Judul : "Jalan Terjal Menghapus Riba"Advokasi Jurnalis Dalam Konversi Bank Aceh
Tim Penulis : Muhammad Ifdhal, S.Pd, Muhammad Saman, S.Ag, Munawar AR, S.Sos.I., M.Si, Munawardi Ismail, SH, Ridha Yuadi, M.Si, Yocerizal, SKH, Zainal Abidin M.Nur, S.Ag, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec, M.Ec, M.sc, Muhammad Haris Riyaldi, S.Sos.I., M.Soc.Sc
Editor : Hasan Basri M.Nur
Penerbit : Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA)
Tebal : i-xviii + 1-191
ISBN : 978-602-61171-4-4
By : Saufa YardhaÂ
Jalan Terjal Menghapus Riba " Advokasi Jurnalistik dalam Konversi Bank Aceh : Buku ini adalah sebuah buku yang menjelaskan tentang sejarah Bank Aceh yang awalnya konvensional menjadi Bnak Aceh Syariah. Dengan saya membaca buku ini saya dapat mengetahui tentang bagaimana sejarah Bank Aceh menjadi Bank Syariah, yang dimana penulis buku ini telah mengurai begitu lengkap dan rinci tentang sejarah Bank Aceh syariah.
Pada awal bab I buku ini, Â dimana dijelaskan tentang bagaimana awal mulanya sejarah Bank Aceh dan sejarah diubahnya Bank Aceh ini menjadi Bank Aceh Syariah , kapan Bank Aceh ini berdiri, dan juga menjelaskan tentang perkembangan bank dari masa ke- masa , yang dimana Bank pernah mengalami kerugian hingga dapat bangkit kembali.
Selanjutnya Pada bab II , dimana penulis mengungkapkan tentang Advokasi Pendirian Bank Aceh Syariah yang dimana Advokasi trsebut tentang Berjuang Menghapus Praktik Riba. Terdapat sebuah Gerakan yang terstruktur dan masif untuk mendorong pengalihan status (konvensi ) bank aceh yang awalnya konvensional menjadi bank syariah, gerakan ini dinisiasi oleh para wartawan , akademisi , praktisi, dan mahasiswa yang bergabung dalam Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam ( KWPSI).
Pada bab ini juga di jelaskan bagaimna bahwa aceh memiliki peluang besar untuk mewujudkan ekonomi syariah dan menghilangkan praktik riba baik dalam perdangangan maupun perbankan. Sebagaimna juga bahwa para ulama dan akademisi menyatakan bahwa aceh menerapkan sistem ekonomi islam dikarekan secara undang-undang di benarkan. Pada bab ini dapat di simpulkan bahwa penghapusan praktik riba sangat penting , karena demi mewujudkan Syariat yang kaffah di Aceh ini.
Pada bab seanjutnya yaitu pada bab III di mana penulis menjelaskan tentang Konsepsi Bank Syariah, di maana pada bab ini di jelaskan apa itu riba , Apa yang menjadi dasar hukum riba , jenis-jenis riba serta definisi Bunga ( Interest ). Riba dikenal dengan istilah yang sangat terkait dengan kegiatan ekonomi . Secara etimologis nya kata "ar-riba" bermakna zada wa nama' yang berarti tambah dan tumbuh berkembang. Dasar hukum riba itu adalah haram, sebagaimana di jelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis't Rasulullah SAW, Hukum riba terdapat dalam Al-Qur'an padasurah : 1). Al-baqarah : 278. 2) An-Nisa: 161. 3) Al-Imran: 130. Selanjutnya terdapat jenis riba yang terbagi menjadi 2 yaitu : 1). Riba Fadhl. 2) Riba Nasi'ah.
Penulis juga menjelaskan tentang definisi perbankan syariah yang di mana perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank , mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Perkembangan perbankan syariah di indonesia dapat di bagi menjadi 3yaitu : 1). Priode Tahun 1992. 2). Priode Tahun 1992-1998. 3). Priode Tahun 1998-2008.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H