Pada bab ini juga di jelaskan bagaimna bahwa aceh memiliki peluang besar untuk mewujudkan ekonomi syariah dan menghilangkan praktik riba baik dalam perdangangan maupun perbankan. Sebagaimna juga bahwa para ulama dan akademisi menyatakan bahwa aceh menerapkan sistem ekonomi islam dikarekan secara undang-undang di benarkan. Pada bab ini dapat di simpulkan bahwa penghapusan praktik riba sangat penting , karena demi mewujudkan Syariat yang kaffah di Aceh ini.
Pada bab seanjutnya yaitu pada bab III di mana penulis menjelaskan tentang Konsepsi Bank Syariah, di maana pada bab ini di jelaskan apa itu riba , Apa yang menjadi dasar hukum riba , jenis-jenis riba serta definisi Bunga ( Interest ). Riba dikenal dengan istilah yang sangat terkait dengan kegiatan ekonomi . Secara etimologis nya kata "ar-riba" bermakna zada wa nama' yang berarti tambah dan tumbuh berkembang. Dasar hukum riba itu adalah haram, sebagaimana di jelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis't Rasulullah SAW, Hukum riba terdapat dalam Al-Qur'an padasurah : 1). Al-baqarah : 278. 2) An-Nisa: 161. 3) Al-Imran: 130. Selanjutnya terdapat jenis riba yang terbagi menjadi 2 yaitu : 1). Riba Fadhl. 2) Riba Nasi'ah.
Penulis juga menjelaskan tentang definisi perbankan syariah yang di mana perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank , mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Perkembangan perbankan syariah di indonesia dapat di bagi menjadi 3yaitu : 1). Priode Tahun 1992. 2). Priode Tahun 1992-1998. 3). Priode Tahun 1998-2008.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI