Mohon tunggu...
Alam Saubil
Alam Saubil Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Pertanian

Program Pascasarjana Departemen Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan, Universitas Hasanuddin

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Falsafah "Perlindungan Tanaman"

25 Januari 2018   02:21 Diperbarui: 25 Januari 2018   04:25 5492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Perlindungan tanaman merupakan segala upaya yang dilakukan oleh manusia untuk melindungi tanaman dari berbagai ancaman dan gangguan, yang dapat mengakibatkan tanaman tidak mampu menghasilkan produksi dengan baik dari sisi kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Gangguan dari luar tersebut dapat berupa OPT (organisme pengganggu tanaman) dan non-OPT (berupa gejala iklim, kebakaran lahan, dll).

Soekarno pernah mengatakan "Soal Pangan adalah permasalahn hidup dan matinya bangsa". Yah, memang jika kita bicara pertanian dan pangan secara khusus, maka tentu ini merupakan hak dan kebutuhan mendasar ummat manusia. Begitupun dalam hirarki kebutuhan Maslow, kebutuhan akan pangan merupakan kebutuhan paling dasar yang harus dipenuhi sebelum kebutuhan-kebutuhan lain semisal, kebutuhan akan kasih sayang dan rasa aman.

Pertanyaan sederhana, mengapa disebut perlindungan tanaman (crop protection) bukan perlindungan tumbuhan (plant protection) ?

Secara umum, tanaman merupakan segala tumbuhan yang sengaja ditanam oleh manusia. Sementara tumbuhan adalah segala yang hidup, berbatang, berdaun, berakar atau makhluk hidup yang memiliki klorofil dan inti sel (mungkin ada definisi yang lebih lengkap) namun setidaknya defenisi ini cukup mewakili.  

Menurut Sill (1978, dalam buku Kebijakan Perlindungan Tanaman), dimana beliau adalah seorang pakar fitopatologi menjelaskan bahwa, perbedaan penggunaan istilah perlindungan tanaman dan perlindungan tumbuhan berasal dari perbedaan prinsip pendekatan pengendalian oleh dua kelompok besar ilmu pendukungnya, yaitu ilmu serangga (entomologi) dan ilmu penyakit tumbuhan (fitopatologi).

Dari sisi entomologi, para entomologist (ahli serangga) lebih banyak mengkaji tentang pengendalian terhadap serangga yang menyerang tanaman dan lebih menekankan aspek pengeloaan hama dan tindakan pengendalian kuratif atau sistem terapheutic. Sementara dari kelompok fitopatologi lebih melihat dari aspek pengendalian penyakit secara preventif dan mengutamakan kesehatan tumbuhan. Bahkan istilah perlindungan tanaman sebenarnya jarang digunakan oleh kelompok entomologi, karena mereka lebih sering menggunakan istilah pengelolaan serangga (hama) terpadu (PHT), atau Integrated Pest Management (IPM).

Lanjut menurut Sill, sehingga istilah Perlindungan Tumbuhan (plant protection) merupakan istilah kompromi yang paling mungkin diterima oleh berbagai disiplin ilmu pendukung seperti entomologi, fitopatologi, dan nematologi. Juga dijelaskan bahwa istilah perlindungan tumbuhan  digunakan diseluruh dunia. Bahkan nama salah satu konvensi/kesepakatan internasional tertua IPPC (Internationan Plant Protection Convention).

Namun di Indonesia, istilah yang lazim digunakan adalah istilah perlindungan tanaman (crop protection) hal ini dapat dilihat dalam undang-undang no 12 tahun 1992, Tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 1 poin 7 yang berbunyi "Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan"

Jika mengikut pada aturan ataupun kesepakatan yang digunakan dalam dunia internasional, seharusnya istilah yang digunakan di Indonesia adalah perlindungan tumbuhan.

Namun mempermaslahkan istilah bukanlah perbuatan yang bijak, karena pada dasarnya, istilah perlindungan tanaman dalam undang-undang tersebut memiliki makna yang sama pada istilah perlindungan tumbuhan yang berlaku di dunia internasional.

Sehingga, agar tidak terjadi kerancuan terhadap bahasa undang-undang maka penggunaan istilah perlindungan tanaman menjadi sesuatu yang lazim dipakai oleh seluruh pakar Ilmu hama dan Penyakit Tumbuhan di Indonesia. Begitupun dalam tulisan ini, penulis menggunakan judul "Falsafah Perlindungan Tanaman"

Memfalsafati perlindungan tanaman sesungguhnya merupakan sebuah upaya untuk menemukan titik kompromi dalam menanggapi kesenjangan antara kerusakan ekosistem dengan sisi pemenuhan ekonomi masyarakat. Terkhusus dalam hal serangan hama dan penyakit tanaman yang sampai saat ini masih menjadi salah-satu problem yang sulit terpecahkan.

Menurut sejarah, pada mulanya perlindungan tanaman itu dipraktekkan secara individual, atau belum terkoordinasi dan menggunakan cara-cara yang tradisional. Hingga pada tahun 1881, perlindungan tanaman mulai terkoordinasi, disebabkan oleh serangan Phylloxera vitivolia pada tanaman anggur di California. Terlebih pada tahun 1945 didirikan FAO (Food and Agriculture Organization) yang pada akhirnya menjadi dasar kuat untuk pengembangan perlindungan tanaman (Kasumbogo Untung, 2007).

Sejarah mencatat, kelemahan perlindungan tanaman dimasa lalu yang begitu menunjukkan banyak dampak negatif penggunaan pestisida sintetik di kawasan pertanian Amerika Serikat, Karena paradigma yang berkembang di masa itu yang masih menganggap serangga (hama) harus dimusnahkan.

Berangkat dari kesadaran dari dampak negatif yang ditimbulkan, mulailah bermunculan upaya-upaya pengendalian yang lebih memperhatikan aspek ekologi dan pendekatan ambang ekonomi. Inilah yang saat ini dikenal sebagai Pengeloaan Hama Terpadu (PHT), dimana paradigma yang awalnya menganggap serangga (hama) itu harus dimusnahkan atau diberantas, kini dengan paradigma baru, serangga (hama) mesti dikelola dan dijaga jumlahnya agar tetap seimbang di pertanaman. Tidak boleh lantas dimusnahkan secara keseluruhan.

Sehingga dapat dikatakan bahwa upaya perlindungan tanaman dengan mengedepankan pendekatan ekologi yang mengusung konsep pertanian berkelanjutan adalah upaya pengambilan peran oleh perlindungan tanaman dalam menjaga ekosistem. Serta merupakan salah satu wujud praktik ekofeminisme yang senantiasa berusaha mewujudkan keadilan pada tiap-tiap makhluk di alam semesta.

Namun tentu kita tidak boleh menutup mata, dibalik gagasan yang mendukung keberlangsungan ekologi melalui Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) ini, masyarkata kita khususnya petani di indonesia, masih banyak kemudian ditemukan kasus penggunaan pestisida sintetik yang berlebihan tanpa mementingkan dosis dan teknik pengendalian yang lain.

Hal ini tentu bukanlah murni kesalahan petani, dan merupakan tanggung jawab bersama. dalam catatan sejarah, ini adalah dampak dari sisa-sisa reruntuhan paradigma yang lama. Dimana pada masa orde baru, upaya perluasan pertanian atau biasa disebut program intensifikasi pada akhirnya menyebabkan ketergantungan para petani kepada penggunaan pestisida sintetik. Imbas dari hasrat untuk mewujudkan swasembada dengan cara apapun.

Sehingga di masa sekarang ini, kita dalam upaya mewujudkan konsep perlindungan tanaman yang diharapkan, mesti mewujudkan gerak-gerak kolektif, serta kerja-kerja kolaboratif dari berbagai stakeholder agar tercipta sebuah atmosfer pertanian berkelanjutan yang di harapkan.Karena bagaimanapun, permasalahan pertanian lebih spesifik dalam hal perlindungan tanaman, dalam penguatannya sangat dipengaruhi oleh aspek hukum (kebijakan), ekonomi, sosial, bahkan politik.

Mari wujudkan sebuah tatanan masyarakat tani yang memiliki integritas akan kesadaran ber-Semesta. Bahwa perlindungan tanaman adalah satu dari banyak kebaikan dalam upaya merawat alam. Mengizinkan alam untuk menumbuh secarara alami serta turut menjaga dan mengawal alam semesta pada jalurnya menuju kehancurannya yang baik.

Untung Kasumbogo, 2007. Kebijakan Perlindungan Tanaman. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun