Mohon tunggu...
Satya Wu
Satya Wu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Siber Asia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU ITE & Kehidupan Online Generasi Z: Membebaskan atau Membatasi?

18 Februari 2023   22:13 Diperbarui: 18 Februari 2023   22:18 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Meningkatkan Literasi Digital

Mahasiswa dapat meningkatkan literasi digital dengan membaca buku, artikel, dan sumber lainnya mengenai internet, media sosial, dan UU ITE. Dengan memahami literasi digital, mahasiswa dapat mengetahui cara menggunakan internet dengan baik dan benar serta mencegah terjadinya pelanggaran UU ITE.

2. Berpartisipasi dalam Kegiatan Seminar atau Diskusi

Mahasiswa dapat berpartisipasi dalam kegiatan seminar atau diskusi yang membahas mengenai UU ITE. Dalam kegiatan ini, mahasiswa dapat bertanya dan berdiskusi dengan narasumber atau peserta lainnya mengenai UU ITE dan penerapannya di Indonesia.

3. Mencari Informasi dan Berdiskusi dengan Dosen atau Pakar Hukum

Mahasiswa dapat mencari informasi dan berdiskusi dengan dosen atau pakar hukum mengenai UU ITE. Dosen atau pakar hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai UU ITE dan memberikan solusi atau saran apabila terjadi pelanggaran UU ITE.

4. Menghindari Tindakan yang Melanggar UU ITE

Mahasiswa dapat menghindari melakukan tindakan yang melanggar UU ITE seperti menyebarkan informasi yang menyesatkan, menghina atau mengancam orang lain di media sosial, atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan UU ITE. Dengan menghindari tindakan yang melanggar UU ITE, mahasiswa dapat menjaga diri sendiri dan orang lain dari konsekuensi yang mungkin terjadi.

5. Menggunakan Sumber dan Informasi yang Terpercaya

Mahasiswa dapat menggunakan sumber dan informasi yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai UU ITE. Hal ini dapat membantu mahasiswa memahami UU ITE dengan benar dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan di media sosial atau internet.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun