1. Meningkatkan Literasi Digital
Mahasiswa dapat meningkatkan literasi digital dengan membaca buku, artikel, dan sumber lainnya mengenai internet, media sosial, dan UU ITE. Dengan memahami literasi digital, mahasiswa dapat mengetahui cara menggunakan internet dengan baik dan benar serta mencegah terjadinya pelanggaran UU ITE.
2. Berpartisipasi dalam Kegiatan Seminar atau Diskusi
Mahasiswa dapat berpartisipasi dalam kegiatan seminar atau diskusi yang membahas mengenai UU ITE. Dalam kegiatan ini, mahasiswa dapat bertanya dan berdiskusi dengan narasumber atau peserta lainnya mengenai UU ITE dan penerapannya di Indonesia.
3. Mencari Informasi dan Berdiskusi dengan Dosen atau Pakar Hukum
Mahasiswa dapat mencari informasi dan berdiskusi dengan dosen atau pakar hukum mengenai UU ITE. Dosen atau pakar hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai UU ITE dan memberikan solusi atau saran apabila terjadi pelanggaran UU ITE.
4. Menghindari Tindakan yang Melanggar UU ITE
Mahasiswa dapat menghindari melakukan tindakan yang melanggar UU ITE seperti menyebarkan informasi yang menyesatkan, menghina atau mengancam orang lain di media sosial, atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan UU ITE. Dengan menghindari tindakan yang melanggar UU ITE, mahasiswa dapat menjaga diri sendiri dan orang lain dari konsekuensi yang mungkin terjadi.
5. Menggunakan Sumber dan Informasi yang Terpercaya
Mahasiswa dapat menggunakan sumber dan informasi yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai UU ITE. Hal ini dapat membantu mahasiswa memahami UU ITE dengan benar dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan di media sosial atau internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H