4.Penegakan Hukum terhadap Penipuan: Airfast secara aktif menginformasikan kepada publik mengenai modus penipuan penjualan tiket dan menegaskan bahwa perusahaan tidak menjual tiket kepada umum. Mereka juga bekerja sama dengan otoritas terkait untuk menindak pelaku penipuan dan melindungi konsumen dari praktik ilegal tersebut.
5.Pelatihan dan Sertifikasi Kru: Menanggapi insiden sebelumnya, Airfast memastikan bahwa seluruh pilot dan kru pesawat memiliki sertifikasi dan kesehatan yang laik terbang. Mereka juga mengikuti pelatihan berkala untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan dalam menghadapi situasi darurat.
Kesimpulan:
Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut, PT Airfast Indonesia berupaya meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap perusahaan, serta berkontribusi positif dalam industri penerbangan Indonesia.
Dosen Pembimbing: Yudhistira Adwimurti,S.E.,M.AK.
Sumber Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/692011/pasawat-airfast-mendarat-di-laut-karena-roda-bermasalah
https://www.airfastindonesia.com/