Mohon tunggu...
Ibnu Satrio
Ibnu Satrio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama dan NIM: Ibnu Satrio (46120010048). Jurusan: Psikologi. Kampus: Universitas Mercu Buana. Dosen pengampu mata kuliah: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus David Hume dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   21:50 Diperbarui: 15 Desember 2023   14:50 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

David Hume merupakan sosok terkenal dan berpengaruh di tahun 1700-an. Ia membuat sebuah buku yang dinamakan A Treatise of Human Nature yang membahas tentang epistemologis. Buku ini dibagi menjadi 3 bagian. Pada bagian pertama dibahas permasalahan epistemologis. Bagian kedua adalah tentang masalah emosional. Bagian ketiga membahas prinsip-prinsip moral. Dalam bukunya, Hume juga mempertanyakan isu-isu yang  dibahas oleh para  pendukung empirisme  lainnya. Ada dua masalah. 

Ini tentang bagaimana kita mengetahui sesuatu dan  dari mana pengetahuan itu berasal. Kemudian Hume menulis sebuah buku yang berjudul An Inquiry Concerning Human Understanding dan An Inquiry into the Principles of Moral yang merupakan hasil revisi kesimpulan teori sifat manusia. Perubahan yang dilakukan  Hume adalah modifikasi dan penghapusan kesimpulan Sifat Manusia. Hasil revisi ini diterbitkan pada tahun 1748 dan semakin populer. Studi tentang pikiran manusia mengarahkan Immanuel Kant untuk mengevaluasi doktrin-doktrin yang diyakininya. Hume juga memberi pandangannya kepada dunia ekonomi bersama Adam Smith, beberapa ilmunya yang bisa diterapkan di kehidupan sehari - hari dan juga untuk mencegah dari perilaku korupsi.

Sudah 78 tahun Indonesia merdeka, namun pembangunan negara nampaknya berjalan lambat. Pembangunan di Indonesia tampaknya tidak merata. Masih banyak daerah yang pembangunannya tertinggal. Hal ini disebabkan oleh permasalahan korupsi. Korupsi masih menjadi masalah di Indonesia. Korupsi terjadi di berbagai tingkatan di Indonesia, dari yang tertinggi hingga yang terendah. Hal ini sungguh merugikan masyarakat Indonesia. Pemberantasan korupsi bukanlah suatu hal yang mudah karena pemberantasan korupsi ibarat mencegah dan memberantas virus suatu penyakit, dalam hal ini penyakit sosial. 

Persoalan korupsi selalu menjadi bahan gunjingan di tanah air tercinta, karena tampaknya sangat sulit untuk diberantas. Berbagai undang-undang antikorupsi telah disahkan, namun selalu dinyatakan gagal memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Siapa yang salah?  pemerintah, masyarakat, atau penegak hukum?Sebagai aparat penegak hukum, kita harus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Situasinya sangat kompleks, karena sebagian besar korupsi di Indonesia saling berhubungan, sehingga semakin sulit untuk mencegah dan memberantas korupsi sepenuhnya. Salah satu cara untuk memberantas aktivitas korupsi di Indonesia adalah melalui pemantauan intensif terhadap berbagai faktor. Pemberantasan korupsi  tidak bisa dilakukan hanya oleh  penegak hukum saja, namun memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan yang terpenting, masyarakat setempat. Ini adalah dukungan untuk Anda dapat melaporkan segala kerusakan yang terjadi secara tertulis. Hal ini tidak didasari oleh dendam, iri hati, atau iri hati pribadi. Di tanah air tercinta, isu korupsi selalu menjadi perbincangan. Sebab korupsi sepertinya sangat sulit diberantas.

Meskipun upaya pemberantasan korupsi telah lama dilakukan dengan berbagai cara, dan sanksi terhadap pelaku korupsi telah diperketat, namun kita masih melihat dan mendengar berita tentang korupsi hampir setiap hari. Operasi penyamaran (OTT) terhadap pelaku korupsi masih sering diberitakan. Hal yang sangat menggemparkan, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang tertangkap tangan KPK. Tak kalah mengejutkan, kabar ditangkapnya anggota DPRD Kota Mataram karena melakukan pemerasan terkait pembangunan kembali lembaga pendidikan yang rusak akibat gempa di Lombok, NTB.

Korupsi merupakan  kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menambah beban warga negaranya. Mencegah dan memberantas korupsi merupakan tugas dan kewajiban seluruh warga negara, termasuk pemerintah. Pemerintah Indonesia bertujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan membentuk lembaga antikorupsi yang dikenal dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi atau  lebih dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi Istilah korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa latin yakni corruption atau corruptus yang disalin ke berbagai bahasa. Misalnya disalin dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt dalam bahasa Prancis menjadi corruption dan dalam bahasa Belanda menjadi istilah coruptie (korruptir).  Korpie adalah kata dalam bahasa Belanda yang diterjemahkan menjadi korupsi dan berarti korupsi atau penyuapan. Seperti yang dikatakan Andy Hamzah, istilah tersebut secara harafiah berarti  perbuatan salah apa pun. Kebobrokan, keburukan, dan ketidakadilan dapat dianggap sebagai tindakan amoral.

Kata-kata yang menyinggung dan penyimpangan dari kesucian pernyataan dapat menimbulkan pencemaran nama baik dan fitnah. Kurangnya pemahaman, korupsi, kebobrokan dan penyimpangan moral, penyuapan, dll. Dalam kaitannya dengan pernyataan ini, masyarakat nampaknya sebenarnya mengasosiasikan korupsi dengan penggelapan dana (dari negara atau suap) dan menerima bahwa aspek hukumnya tidak sama. Dari segi hukum, ada sejumlah syarat dan unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai delik korupsi yang sah. Korupsi mempunyai akibat yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam aspek  sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan kehidupan pribadi. Bahaya pembusukan bagi kehidupan diibaratkan bahwa pembusukan itu ibarat penyakit kanker  darah, oleh karena itu, jika pemilik jenazah ingin hidup selamanya, ia harus terus-menerus menjalani "cuci darah".

Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini memuat bentuk komisi Komisi Pemberantasan Korupsi, hak dan wewenang, tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, tata cara pelaksanaan dan pengungkapan perkara korupsi. Pemerintah Indonesia mengesahkan undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menandakan terdapat perubahan bentuk lembaga, hak dan wewenang, dan juga tata cara pelaksanaan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Sebagai pemegang amanah pemberantasan dan pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus mempunyai kewenangan yang luas dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan intervensi dan membatasi kebebasan bergerak. Kewenangan KPK, seperti penyadapan, penyidikan, tanpa harus menempuh prosedur perizinan, serta menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillance dan audit forensik diawasi dan tidak bebas dilakukan. Hal tersebut berdampak besar dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Kemudian Perubahan status dari lembaga negara yang bersifat independent menjadi lembaga negara dibawah kekuasaan eksekutif membuat KPK terbebani dan harus tunduk pada pemerintah.

Pancasila meningkatkan kesadaran pada diri sendiri untuk mengembangkan tanggung jawab pribadi  terhadap kehidupan bermasyarakat dan sebaliknya,  serta senantiasa menjaga diri dan kepentingannya agar tercipta keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Kerukunan Keharmonian kehidupan bermasyarakat berdasarkan kesadaran hukum. Hukum, tingkah laku manusia dan  masyarakat menitikberatkan pada bagaimana sikap dan tindakan manusia dan masyarakat yang timbul dari dorongan kesadaran hukum  dan bertujuan menuju terwujudnya nilai-nilai luhur Pancasila untuk mewujudkan masyarakat sejahtera. dan menjalani hidup sukses dan bahagia berdasarkan nilai, yaitu mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam segala arti. Oleh karena itu, upaya pencegahan tindak pidana  korupsi harus dilakukan antara lain dengan menerapkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam aspek kehidupan yang berdampak langsung pada masyarakat. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai universal yang sangat sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Siapa Itu David Hume? 

David Hume merupakan sebuah filsuf dari aliran empiris dan skeptisisme yang banyak diketahui oleh beberapa akademisi dan masyarakat luas pada tahun 1700an. Bukan hanya sebagai filsuf, ia merupakan ahli sejarah dan ekonomi. Hume memahami filsafat sebagai ilmu induktif dan eksperimental tentang sifat manusia. Mengambil metode ilmiah fisikawan Inggris Sir Isaac Newton sebagai modelnya dan membangun epistemologi filsuf Inggris John Locke, Hume mencoba menggambarkan bagaimana pikiran bekerja dalam memperoleh apa yang disebut pengetahuan. Ia menyimpulkan bahwa tidak ada teori realitas yang mungkin; tidak ada pengetahuan tentang apa pun selain pengalaman.

Hume masuk Universitas Edinburgh  sekitar usia 12 tahun dan keluar saat berusia 14 atau 15 tahun. Dia menganggapnya tidak menyenangkan dan malah membaca dengan lahap  bidang karakter yang lebih luas. Intensitas dan kegembiraan dari penemuan intelektualnya menyebabkan dia menderita gangguan saraf pada tahun 1729, yang membutuhkan waktu beberapa tahun untuk pulih.

Hume tertarik pada proses penalaran kausal, dan dalam proses tersebut memperkenalkan konsep keyakinan. Hume kemudian mempertimbangkan hakikat keyakinan dan menyatakan bahwa dialah orang pertama yang melakukannya. Namun ia menggunakan istilah tersebut dalam arti yang lebih sempit: percaya pada fakta. Dia mendefinisikan keyakinan sebagai jenis kejelasan atau kejelasan yang menyertai persepsi suatu gagasan. Dengan kata lain, keyakinan adalah gagasan yang jelas atau hidup. Kejelasan ini awalnya hadir dalam objek kesadaran - melalui kesan memori sederhana dan gambaran objek ini. Hume menolak gagasan rasionalis bahwa pemahaman  dunia terjadi melalui interaksi berdasarkan ontologi gagasan bawaan. Kemudian Hume menulis sebuah buku yang berjudul An Inquiry Concerning Human Understanding dan An Inquiry into the Principles of Moral yang merupakan hasil revisi kesimpulan teori sifat manusia. Perubahan yang dilakukan  Hume adalah modifikasi dan penghapusan kesimpulan Sifat Manusia. Hasil revisi ini diterbitkan pada tahun 1748 dan semakin populer. Studi tentang pikiran manusia mengarahkan Immanuel Kant untuk mengevaluasi doktrin-doktrin yang diyakininya. Hume juga memberi pandangannya kepada dunia ekonomi bersama Adam Smith, beberapa ilmunya yang bisa diterapkan di kehidupan sehari - hari dan juga untuk mencegah dari perilaku korupsi.

Di sisi lain, Hume menolak pandangan empirisis lainnya yaitu John Locke dan George Berkeley. Pandangan yang ditolaknya menyangkut keterbatasan metode empiris. Penolakan ini berasal dari gagasan bahwa sifat manusia adalah dasar dari segala ilmu pengetahuan. Pengetahuan tentang manusia hanya dapat dipahami dengan menggunakan metode ilmu pengetahuan alam. Pendapat ini didasarkan pada pernyataan tentang keberhasilan ilmu pengetahuan alam dalam pengetahuan manusia.

Hume berpendapat bahwa  manusia dilahirkan tanpa pengetahuan. Pengetahuan yang dimiliki  manusia berasal dari observasi. Pengamatan ini menimbulkan kesan dan pemahaman. Kesan tercipta sebagai hasil langsung  pengamatan  dengan pengalaman.

Hume memahami filsafat sebagai ilmu induktif tentang sifat manusia dan  menyimpulkan bahwa manusia adalah makhluk praktis yang lebih peka terhadap emosi dibandingkan akal. Bagi banyak filsuf dan sejarawan, signifikansinya terletak pada kenyataan bahwa Immanuel Kant memahami filsafat kritisnya sebagai respons langsung terhadap Hume. Hume adalah salah satu pengaruh Auguste Comte, seorang matematikawan dan sosiolog Perancis abad ke-19, yang mengembangkan positivisme.

Di Inggris, pengaruh positif Hume terlihat jelas pada Jeremy Bentham, seorang pengacara dan filsuf awal abad ke-19 yang beralih ke utilitarianisme. Hume adalah filsuf besar modern pertama  yang mengembangkan filsafat naturalistik. Filosofi ini sebagian melibatkan penolakan terhadap gagasan umum bahwa pikiran manusia adalah lambang kesadaran ilahi. Pernyataan Edward Craig terkandung dalam doktrin "Image Of God". Doktrin ini diasosiasikan dengan kepercayaan dalam kekuatan akal manusia dan penglihatan dalam realitas, di mana kekuatan yang berisi seritikasi Tuhan. Skeptisme Hume datang dari penolakannya atas ideal di dalam'. Hume adalah salah satu filsuf ilmu pengetahuan. Ia menjadi salah satu pemikir yang mencari cara untuk mengetahui kebenaran dan kenyataan. Pemikiran Hume yang berpengaruh terhadap empirisme adalah  pernyataannya bahwa ide-ide sederhana adalah salinan dari sensasi-sensasi sederhana. Sebaliknya, gagasan yang kompleks dibentuk oleh perasaan yang  kompleks. Sejak abad ke-19 hingga abad ke-20, gagasan Hume mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan juga menarik perhatian, terutama di kalangan filsuf analitik, bukan skeptisismenya. Naturalisme Hume terletak pada keyakinannya bahwa pembenaran filosofis hanya dapat berakar pada keteraturan alam.

Apa Teori David Hume?

 

Hume dikenal sebagai pakar ekonomi yang sangat terkenal pada masanya yang banyak mempengaruhi banyak orang. Hume memliki seorang teman yang bernama Adam Smith. Adam Smith merupakan sosok ekonom terkenal di era empiris Inggris dan beliau adalah pelopor ekonomi modern. Ia merupakan penggagas sistem ekonomi kapitalisme pada akhir abad ke-20 di Eropa Barat. Karya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations membahas bagaimana perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme.

Dengan hubungan pertemanan yang sangat erat dengan Adam Smith, mereka sering berdiskusi pandangan-pandangannya bersama-sama. Hasil diskusi ini jelas mempengaruhi pemikiran mereka masing-masing. Salah satu buku Hume, The Balance of Trade, membahas harga yang sebagian dipengaruhi oleh kuantitas barang dan sebagian lagi ditentukan oleh kuantitas uang.

Dalam teori yang diciptakan oleh dirinya, Hume menegaskan faktor keadilan, dan beranggapan bahwa ketidakadilan akan memperlemah suatu Negara. Semua warga negara harus menikmati hasil jerih payahnya sesuai dengan kesempatan yang diberikan kepadanya. Tanpa keadilan,  kekayaan orang kaya akan didistribusikan kembali kepada orang miskin. Dengan cara ini, keadilan yang diinginkan  Hume terwujud. Apabila dilihat dari teorinya, hal ini seperti pandangan ekonom yang terkenal yaitu Karl Marx dengan ideologi yang sangat komunis. Dalam teori yang diciptakan oleh dirinya, Hume menegaskan faktor keadilan, dan beranggapan bahwa ketidakadilan akan memperlemah suatu Negara. Semua warga negara harus menikmati hasil jerih payahnya sesuai dengan kesempatan yang diberikan kepadanya. Tanpa keadilan,  kekayaan orang kaya akan didistribusikan kembali kepada orang miskin. Dengan cara ini, keadilan yang diinginkan  Hume terwujud. Apabila dilihat dari teorinya, hal ini seperti pandangan ekonom yang terkenal yaitu Karl Marx dengan ideologi yang sangat komunis.

Teori Hume sangat menekankan unsur keadilan dan berasumsi bahwa ketidakadilan melemahkan negara. Semua warga negara harus menikmati hasil jerih payahnya sesuai dengan kesempatan yang diberikan kepadanya. Tanpa keadilan,  kekayaan orang kaya akan didistribusikan kembali kepada orang miskin.

Berbicara mengenai moral David Hume sangat familiar di eranya dikarenakan ia adalah seorang filsuf. Bagi Hume, mengatasi egoisme dan konflik sosial adalah tujuan moralitas. Berbeda dengan sahabatnya, Adam Smith menganggap moralitas bisa mengubah nafsu kita dari dalam. Hume berpendapat bahwa sebuah hambatan yang besar bagi masyarakat adalah datang dari sifat keegoisan dan kemurahan hati yang terbatas, dan ketidakstabilan barang - barang eksternal. Hume berpendapat bahwa "Perolehan barang dan harta benda untuk diri  sendiri atau teman terdekat.

 Itu tidak pernah terpuaskan, abadi, universal, dan langsung merusak masyarakat".

Kenapa Diskursus David Hume Harus Diterapkan?

Ibnu Satrio
Ibnu Satrio

Mengingat frekuensi kejadian korupsi di Indonesia, para pelaku dan calon pelaku korupsi jelas tidak mempunyai daya jera. Undang-undang ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 31 mengatur bahwa  korupsi menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan perekonomian negara, serta menghambat pembangunan nasional, dan menjelaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan. Konstitusi.

Hal ini terbukti pada masa pandemi. Terdapat juga statistik bahwa pada tahun 2016 dan 2017, indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun menjadi 37 poin. Ini adalah pertama kalinya dalam satu dekade terakhir tingkat korupsi di Indonesia meningkat. Pada tahun 2021, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia semakin membaik menjadi 38 poin. Dengan keberhasilan tersebut, Indonesia naik enam peringkat  pada tahun 2020 dari peringkat 102/180 negara.

Pandangan Hume mengenai moral bisa diterapkan dengan lebih bijak untuk semua orang. Teori Hume sangatlah sulit untuk dipahami dalam substansi pemerintahan, tapi alangkah baiknya kita bisa menerapkannya di kehidupan sehari - hari. Dia beranggapan bahwa keegoisanlah yang membuat seseorang hancur. Apabila dilihat dali kacamata koruptor, seorang koruptor tidaklah baik dalam mengkontrol dirinya sendiri. Maka dari itu kontrol akan sebuah nafsu sangat bermanfaat dalam kehidupan. Kemudian Hume beranggapan bahwa kemurahan hati lah yang membuat kita melakukan korupsi. Kemurahan hati disini bisa menyambung keberbagai aspek seperti hutang budi atau perasaan tidak enak kepada seseorang yang membuat dirinya memilih melakukan korupsi.

Bagaimana Diskursus David Hume Memberantas Korupsi?

Ibnu Satrio
Ibnu Satrio

Pencegahan korupsi sangatlah susah apabila hanya mengandalkan sebuah sistem yang ada disebuah negara. Hal pencegahan harus dengan vice versa atau timbal balik. Maka dari itu  aspek personal yang harus diperhatikan apabila membicarakan yang berkaitan dengan korupsi. Filsafat memiliki peranan yang baik disini. Perspektif filsafat melibatkan pemahaman mendalam tentang etika, moralitas, dan tata nilai yang mendasari perilaku manusia. Dalam beretika dan bermoral kita bisa melihat ini dari 3 pandangan, yaitu Etika Kebajikan, Etika Deontologis, dan Etika Konsekuensialisme. Ketiga etika memiliki perannya masing - masing. Etika kebajikan memiliki peran sebagai pengembangan karakter yang baik, etika deontologis memiliki prinsip moral mutlak dan kewajiban moral tanpa memandang konsekuensi, dan etika konsekuensialisme berfokus pada konsekuensi dari tindakan. Dalam hal ini, mencegah korupsi berarti menekankan dampak negatif yang luas dari tindakan korupsi terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan mencoba untuk tidak bersifat egois kita bisa melatihnya di dalam kehidupan sehari - hari. Mencoba untuk mementingkan diri sendiri karena itu adalah hal yang tidak baik. Dengan melatih diri kita sendiri untuk tidak egois kita bisa gunakan cara seperti menimbulkan rasa empati dan pengertian antar sesama dari situ kita bisa berusaha untuk memahami dan merasakan perasaan dan pengalaman orang lain. Melalui empati, seseorang dapat melihat dunia dari perspektif orang lain, mengurangi fokus hanya pada diri sendiri. Melatih diri untuk tidak merasa egois adalah proses yang berkelanjutan. Mengubah pola pikir dan perilaku membutuhkan kesabaran, komitmen, dan kesadaran diri yang terus-menerus untuk berkembang menjadi pribadi yang lebih terhubung dengan orang lain dan lingkungan sekitarnya.

Pencegahan korupsi bukanlah tugas yang mudah dan memerlukan kerjasama dari berbagai bidang, termasuk pemerintah, pendidikan, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Dengan menerapkan prinsip-prinsip filosofis ini, dapat diharapkan terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas.

Daftar Pustaka : 

Busroh, F. F. (2017). Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Reaktualisasi Nilai-Nilai

Pancasila. Lex Publica, 4(1), 631-644.

David Hume dalam filsaat da bisnis. (2021). BBS EBC Malang. https://binus.ac.id/malang/ebc/david-hume-dalam-filsaat-da-bisnis/

Jessop, T. Edmund and Cranston, . Maurice (2023, November 9). David Hume.

Encyclopedia Britannica. https://www.britannica.com/biography/David-Hume

Napisa, S., & Yustio, H. (2021). Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan

dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi) Kajian Literatur Manajemen

Pendidikan dan Ilmu Sosial. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial,

2(2), 564-579.

SAINS, U. (2023). David Hume. Stekom.ac.id. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/David_Hume

Wibowo, H. H., Rizalqi, D. F., & Yani, S. H. (2021). Pengaruh Revisi Undang-Undang Kpk Dalam Kegiatan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Sosial dan Sains, 1(8), 943-950.

Yusmiati, E. I. (2020). Bahaya Korupsi di Dalam Sistem Birokrasi. Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran, 2(1), 65-73.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun