Mohon tunggu...
Satrio Arismunandar
Satrio Arismunandar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis buku, esais, praktisi media, dosen ilmu komunikasi, mantan jurnalis Pelita, Kompas, Media Indonesia, Majalah D&R, Trans TV, Aktual.com. Pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Penulis buku, esais, praktisi media, dosen ilmu komunikasi, mantan jurnalis Pelita, Kompas, Media Indonesia, Majalah D&R, Trans TV, Aktual.com. Pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hoaks Bahaya BPA di Air Galon Isi Ulang dan Kompetensi Narasumber

4 Agustus 2021   06:28 Diperbarui: 23 September 2022   07:33 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu tantangan yang dihadapi jurnalisme di era internet dan media sosial saat ini adalah membanjirnya informasi yang begitu berlimpah. Sehingga jurnalis menjadi bingung sendiri dalam membedakan, mana informasi yang berkualitas dan mana pula yang cuma bernilai sampah.

Kondisi itu diperburuk dengan adanya banyak nara sumber, yang bisa bebas bicara sesukanya. Padahal, mungkin sebetulnya dia tidak memiliki kapasitas, otoritas, kredibilitas atau kompetensi yang memadai untuk bicara tentang topik tertentu.

Namun, karena kebetulan nara sumber ini adalah selebritas atau tokoh terkenal (public figure), maka ucapannya dikutip dan disebarluaskan oleh media. Ini tidak ideal, tetapi memang sesuatu yang biasa terjadi di dunia media.

Padahal, informasi yang disampaikan itu bisa jadi keliru, tidak akurat, dilebih-lebihkan, didramatisasi, memlintir fakta, atau memang sebuah disinformasi alias hoaks. Tanpa disadari, jurnalis telah ikut menyebarkan hoaks, hanya karena kecerobohan atau ketidakselektifan dalam memilih nara sumber.

Hal itu terjadi, misalnya, di acara "sosialisasi" bahaya BPA (Bisphenol-A) di kemasan plastik atau polikarbonat, yang digunakan untuk menyimpan makanan atau minuman. Salah satu kemasan penyimpan itu adalah galon air isi ulang.

Acara yang mengundang wakil media itu diadakan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2021. Di acara itu hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan fotomodel yang juga anggota DPR RI dari Komisi IX, Arzeti Bilbina. Arist dan Arzeti menjadi pembicara.

Dalam Batas yang Aman

Acara ini tampaknya dikemas untuk menunjukkan bahaya air minum dalam kemasan galon guna ulang, dengan alasan air minum itu tercemar zat BPA yang berbahaya bagi bayi, balita dan ibu hamil. BPA merupakan unsur pembuatan galon yang bisa membahayakan kesehatan.

Ujung-ujungnya, para pembicara --Arist dan Arzeti-- mendesakkan pemasangan label bahaya BPA di semua bahan plastik yang mengandung BPA, khususnya pada galon air isi ulang.

Namun di Indonesia, ketentuan penggunaan BPA dalam produk yang berhubungan dengan makanan dan minuman diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan menurut BPOM, tingkat BPA yang ada dalam galon isi ulang di Indonesia berada dalam tahap yang sangat aman.

Menurut BPOM, semua air kemasan yang beredar dalam kemasan galon guna ulang, aman untuk dikonsumsi. BPOM juga mengungkapkan, kajian otoritas keamanan pangan Eropa juga mengatakan: tidak ada risiko kesehatan terkait BPA.

Pakar teknologi pangan IPB, DR Eko Hari Purnomo, bahkan menyatakan, ditinjau secara ilmiah, BPA dalam kemasan galon guna ulang mustahil menimbulkan bahaya.

Maka, melihat pernyataan tegas dari BPOM dan pakar yang bersifat ilmiah, tampak bahwa isu bahaya BPA di air galon guna ulang ini tidak punya landasan ilmiah yang kuat. Isu seperti ini terkesan sengaja dihembuskan untuk menimbulkan ketakutan pada konsumen.

Padahal BPOM sudah punya aturan standar keamanan pangan. Pihak perindustrian juga punya SNI (Standar Nasional Indonesia) dan aturan standar kebersihan proses produksi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim telah menegaskan, galon guna ulang aman bagi konsumen karena telah melalui proses pengujian parameter SNI. Galon guna ulang juga telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Tidak Pernah Ada Kasus

Ditambah lagi, selama lebih dari 30 tahun tidak pernah ada klaim pengaduan bayi/anak yang menderita kanker karena minum air galon atau makan dari wadah plastik. Maka, klaim-klaim yang disampaikan Arist dan Arzeti sebagai pembicara sungguh merupakan logika yang dipaksakan.

Jika Arist dan Arzeti merasa prihatin tentang gangguan kesehatan pada anak akibat terpapar BPA, isu ini terlihat agak dipaksakan. Tidak ada preseden yang kuat untuk mengusung isu ini. Sejauh ini, tidak ada laporan soal kasus anak-anak yang sakit kanker akibat penggunaan kemasan plastik, khususnya galon air guna ulang.

Penulis sendiri meyakini, Arzeti di rumahnya juga menggunakan air kemasan dari galon guna ulang, untuk kebutuhan air minum keluarganya. Dan bukannya merebus air setiap hari untuk memenuhi kebutuhan air minum mereka!

Jika Arist dan Arzeti serius terhadap kondisi anak Indonesia, banyak isu anak yang seharusnya lebih mendesak menjadi fokus perhatian. Misalnya, kematian atau gangguan kesehatan terhadap anak akibat Covid-19.

Atau, dampak ekonomi dan pendidikan yang dialami anak-anak akibat pandemi Covid yang berkepanjangan, dan sebagainya. Jika kita browse media online, tampaknya malah belum ada satu komentar pun dari Arist maupun Arzeti tentang isu-isu ini.

Aspek yang perlu digarisbawahi terkait praktik jurnalisme di sini adalah pentingnya pemilihan nara sumber yang tepat. Para jurnalis harus cermat dan hati-hati dalam memilih nara sumber, karena ucapan nara sumber itu akan disebarkan ke publik.

Pernyataan nara sumber bisa berpengaruh ke publik. Apalagi jika narasumber itu adalah selebritas atau tokoh terkenal. Entah dia artis, fotomodel, bintang film, anggota DPR RI, dan sebagainya. Arzeti memenuhi ciri-ciri nara sumber semacam itu.

Kompetensi Nara Sumber

Dalam hal liputan semacam, ini, jurnalis harus melihat beberapa hal pada diri si nara sumber dan kecocokannya dengan topik liputan yang dibahas.

Pertama, soal kapasitas. Dalam kapasitas apa dan di level mana si nara sumber itu bicara? Dalam kasus Arzeti, apakah dia bicara selaku seorang ibu rumah tangga dengan sekian anak, sebagai foto model, bintang film, atau sebagai anggota DPR RI? Apakah kapasitasnya cocok dengan materi yang dibicarakan?

Sebagai contoh, jurnalis boleh mewawancarai seorang pemilik warung tegal, untuk melihat gambaran sekilas tentang dampak pandemi Covid-19 terhadap pengusaha ekonomi mikro.

Tetapi, jika si jurnalis ingin melihat prospek ekonomi makro Indonesia, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan, tentunya sangat tidak pas jika dia mengandalkan pada wawancara dengan seorang pemilik warung kecil. Dia mungkin perlu mewawancarai pakar ekonomi dari UI, LIPI, INDEF atau CSIS.

Kedua, soal kompetensi. Apakah nara sumber memiliki kompetensi untuk membahas materi bersangkutan? Arzeti jelas memiliki kompetensi dalam hal dunia foto model dan keartisan, yang sudah dijalaninya selama bertahun-tahun sebelum menjadi anggota DPR RI.

Tetapi apakah dia memiliki kompetensi untuk bicara tentang bahaya BPA di air kemasan dalam galon isi ulang? Tentang dampak BPA terhadap kesehatan anak dan ibu hamil? Apakah latar belakang pendidikan dan pengalaman kerjanya menunjang untuk membahas soal dampak BPA itu?

Ketiga, soal otoritas dan kewenangan. Seorang nara sumber seharusnya sadar diri dan hanya bicara dalam batas-batas otoritas dan kewenangannya. Bukan malah omong besar.

Soal Kredibilitas Nara Sumber

Beberapa waktu lalu ada kasus dokter Lois Owien, yang bicara bombastis dalam wawancara dengan media. Ia menolak keberadaan virus Corona, yang dianggapnya sebagai kasus yang diada-adakan. Padahal jumlah korban Covid-19 yang meninggal di seluruh dunia sudah di atas empat juta jiwa.

Nah, dokter Lois Owien yang kontroversial ini banyak tidak sepakat dengan pandangan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Dalam status medsosnya, Lois malah mengancam akan memecat tenaga kesehatan yang tidak sepaham dengan dirinya dan membubarkan IDI!

Ini benar-benar "ajaib" dan menggelikan! Pasalnya, sebagai dokter biasa, yang sudah sejak 2017 tidak berpraktik karena sudah kadaluarsa izin praktiknya, Lois itu tidak punya otoritas apa-apa.

Dia bukan Presiden, bukan Menteri Kesehatan, bukan pejabat tinggi, dan bukan kepala rumah sakit. Ia tak punya jabatan apapun yang punya otoritas, kewenangan, dan kapabilitas untuk memecat tenaga kesehatan dan membubarkan IDI.

Ini adalah contoh nara sumber yang betul-betul ngawur dan tidak bisa dipegang omongannya. Yang lebih parah, dia masih dijadikan nara sumber oleh sejumlah media, semata-mata hanya karena mengejar aspek kontroversial, bombastis dan sensasionalnya.

Belakangan pihak kepolisian yang memeriksanya mengatakan, dokter Lois disinyalir mengidap gangguan kejiwaan. Jika demikian halnya, maka Lois jelas telah kehilangan kredibilitasnya sebagai nara sumber. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sama sekali tidak layak dikutip sebagai nara sumber.

Dari berbagai gambaran dan uraian di atas, kita bisa menyimpulkan, jurnalis yang profesional harus senantiasa berhati-hati dalam memilih nara sumber. Jurnalis harus memperhatikan betul aspek kapasitas, kompetensi, otoritas/kewenangan, dan kredibilitas nara sumbernya.

Jangan memaksakan diri, dengan mengutip nara sumber yang tidak memiliki kapasitas, kompetensi, otoritas /kewenangan, apalagi kredibilitas. Karena, jika hal demikian tetap dilakukan, yang dikorbankan adalah kepentingan publik yang mengonsumsi berita tersebut. ***

*Satrio Arismunandar adalah mantan jurnalis Harian Kompas dan Trans TV. Pernah mengajar di jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UI dan beberapa universitas swasta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun